Perkuat Struktur Permodalan dan Bisnis, Bank Banten Jalin Sinergi KUB dengan Bank Jatim 

Penulis :

Lucky suryani

Serang –  Traznews.com PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten menyambut baik langkah strategis yang dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) dalam melakukan pembelian saham Bank Banten sebanyak 27.511.900 lembar pada 5 November 2025.

 

Pembelian saham ini menjadi bagian dari tindak lanjut pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dan Bank Jatim, sebagaimana telah disepakati dalam rencana strategis sinergi kedua Bank Pembangunan Daerah (BPD) tersebut.

 

Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah konkret Bank Jatim yang kini secara resmi menjadi pemegang saham Bank Banten.

 

“Kami menyambut positif langkah Bank Jatim sebagai bagian dari arah proses Kerjasama yang berkepanjangan. Ini adalah momentum penting yang menandai babak baru dalam perjalanan transformasi Bank Banten menuju bank daerah yang semakin sehat, tangguh, dan berdaya saing tinggi,” ujar Busthami.

 

Lebih lanjut, Busthami menegaskan bahwa rencana Sinergi KUB dengan Bank Jatim diyakini dapat memperkuat struktur permodalan dan memperluas bisnis Bank Banten, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja dan arah pengembangan bank daerah kebanggaan masyarakat Banten tersebut.

Bacaan menarik :  Temui Ahmad Bahar di Depok, Sapto Wibowo Ajak Semua Pihak Kedepankan Dialog Dan Hukum

 

Sebagai tindak lanjut dari langkah Bank Jatim tersebut diatas, Bank Banten akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 November 2025 mendatang yang memiliki agenda yaitu Pertama, persetujuan penetapan Bank Jatim sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Kedua dan Bank Induk KUB perseroan, sesuai dengan amanat POJK 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Kedua, persetujuan atas rencana aksi pemulihan Perseroan sebagaimana yang diwajibkan pada POJK.

 

Busthami menambahkan, seluruh proses pemenuhan POJk 12/POJK.03/2020 ini didukung penuh oleh Gubernur Banten Andra Soni dan diharapkan menjadi pendorong semangat baru bagi Bank Banten dalam memperluas layanan perbankan daerah, dan siap untuk melayani pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten.

 

“Kami optimis, melalui kerja sama yang kuat bersama Bank Jatim, Bank Banten akan semakin siap mengemban kepercayaan dalam mengelola RKUD kabupaten/kota, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” tegasnya.

 

Sejalan dengan proses konsolidasi tersebut, kinerja keuangan Bank Banten juga menunjukkan pertumbuhan yang solid diatas rata rata pertumbuhan perbankan.

 

Hingga akhir Kuartal III 2025, Bank Banten berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 10,70 miliar, atau tumbuh 43,34 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 7,46 miliar. Diyakini untuk rencana kinerja tahun 2025 ini akan ditutup dengan laba yang lebih besar dari tahun sebelumnya dan rasio NPL diyakini membaik di bawah 5 persen ( jauh lebih membaik dari tahun 2024).

Bacaan menarik :  Polisi Bagikan Roti dan Air Mineral ke Massa Aksi Petani Tebu di Monas

 

Dari sisi aset, total aset Bank Banten tercatat sebesar Rp 9,50 triliun, meningkat 24,15 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 7,65 triliun.

 

Sebagai tambahan, harga saham Bank Banten dengan kode emiten BEKS tercatat menutup perdagangan Senin, 10 November 2025 di Rp 31,- per lembar saham, mencerminkan optimisme pasar terhadap kinerja Bank Banten prospek konsolidasi dan sinergi bisnis yang telah sedang dan akan dijalankan.

 

Dengan masuknya PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BJTM) sebagai Pemegang Saham Pengendali Kedua setelah Pemerintah Provinsi Banten, maka komposisi pemegang saham BEKS adalah sebagai berikut, Pemprov: 34.289.755.661 lembar saham dengan persentase kepemilikan sebesar 66,11 persen, Bank Jatim: 27.511.900 lembar saham dengan persentase kepemilikan sebesar 0,05 persen. Dan untuk publik memiliki 17.553.170.705 lembar saham dengan persentase kepemilikan sebesar 33,84 persen.

Bacaan menarik :  Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

 

Busthami menutup dengan pesan inspiratif bagi seluruh pihak, terutama masyarakat Banten, untuk terus bersama dalam memberikan dukungan terhadap kebangkitan Bank Banten.

 

 

“Kinerja positif ini menjadi bukti nyata bahwa Bank Banten terus bergerak ke arah yang lebih baik. Dengan dukungan sinergi KUB bersama Bank Jatim, kami yakin dapat mempercepat langkah menuju pertumbuhan berkelanjutan dan pelayanan prima bagi masyarakat. Karena kalau bukan sekarang, kapan lagi; kalau bukan kita, siapa lagi yang membesarkan Bank Banten — Bank Milik dan Kebanggaan Masyarakat Banten,” pungkasnya.

Bagikan postingan
0
0
0
0
Aksi Hari Santri di Gedung KPK RI: KPK NU Gelar Istighosah Kubro Desak Tangkap Nusron Wahid dan Batalkan Keputusan AHWA Muktamar NU Tambakberas
0
“Berani Menjaga KEBENARAN, Berani Menjaga dan Mengawal MARTABAT   Aksi Unjuk Rasa dengan Istigotsah Kubro bersama Kyai Kampung Dalam rangka Peringatan Hari Santri Nasional dan Mendukung Penegakan Hukum terutama Penberantasan Koruptor dan Penyelamatan Marwah NU Menuntut Pembatalan Keputusan AHWA dan Penindakan Politik Uang atau Risywah di Muktamar NU Ke-35 di Tambakberas Jombang  JAKARTA – Aliansi Warga Nahdliyin yang tergabung dalam KPK NU (Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama) menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Gedung KPK RI, Kuningan dengan istigotsah Kubro bersama Kyai Kampung Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Oktober 2026.  Dengan melaksanakan Istigotsah bersama Kyai Kampung KPK NU untuk Mendukung KPK RI, Aksi ini diikuti oleh sekitar 250 Warga NU yang tergabung dalam KPK NU, yang bergerak dari titik kumpul Aksi Istigotsah bersama Kyai Kampung digelar sebagai Bentuk dukungan Penuh KPK NU terhadap KPK RI untuk segera Menjemput Paksa sesuai Perintah Undang-Undang, karena Nusron sudah tidak kopratif dan tidak menghargai Penegak hukum.  KPK NU Meminta agar KPK RI segera menetapkan status tersangka untuk Nusron Purnomo Dalam Kasus Korupsi dilingkungan kementrian ATR/BPN, KPK NU Juga melihat Nusron Purnomo di duga kuat uang hasil korupsinya digunakan praktik politik/ Risywah, hal ini tentu merupakan bentuk pelanggaran moral yang sangat mencedrai terhadap Marwah Kyai-Kyai Sepuh di NU yang Punya Otoritas tertinggi di Organisasi NU yang sangat berdampak menciderai keabsahan proses Muktamar NU di Tambakberas, Jombang.  Muktamarin yang tanpa rasa malu menenteng tas berisi gepokan uang tunai telah menjadi saksi bisu betapa murahnya sebuah amanah di mata mereka.  Transaksi pengkondisian suara dan penyerahan uang risywah tidak I gi dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan bahkan sangat keterlaluan dan tidal punya rasa malu mlakukan transaksi Money Politik/Risywah di Rumah Perjuangan Ndalem Pusaka Mbh Wahab Chasbullah sebagai Sang Pendiri, Penggerak dan Insiator Berdirinya NU,Ketika uang haram dan anasir-anasir jahat menentukan arah kepemimpinan, maka yang tersisa hanyalah kepalsuan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan Umat.  Akankah kita terus diam melihat kesucian organisasi dihancurkan dan Otoritas tertingi Kyai-Kyai Sepuh di NU di injak-injak oleh para oknum anasir- anasir jahat yang hanya mengejar Kekuasaan..?Waktunya rakyat dan jamaah membuka mata: Praktek Money Politik/risywah di Tambak Beras adalah fakta, dan perlawanan terhadap kebusukan ini harus dimulai sekarang, kapan lagi kalau tidak sekarang dan siapa lagi kalau bukan kita…!  Tuntutan Utama Aksi  Melalui aksi ini, KPK NU menyampaikan poin-poin tuntutan resmi sebagai berikut:  1. Tangkap dan Adili Pelaku Politik Uang: Meminta aparat penegak hukum (KPK RI) untuk segera menangkap dan mengadili pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembagian uang hasil korupsi pada Muktamar NU, termasuk dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dinilai mencederai marwah organisasi.  2. Tangkap dan Adili Gus Iful dan Juri Ardiantoro yang di duga kuat bekerjasama dengan Nusron sebagai trio Anasir jahat dalam merusak Marwah Kyai dan Marwah Institusi NU di Muktamar Ke-35 di Tambakberas Jombang.  3. Batalkan Keputusan AHWA: Menuntut pembatalan keputusan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang menetapkan Rois Aam KH. Miftachul Akhyar sebagai Rois Aam terpilih, karena dinilai cacat moral dan batal demi hukum (Melanggar Konsitusi AD/ART NU)  4.Gelar Rapat Ulang AHWA: Mendesak dilaksanakannya rapat ulang AHWA secara transparan dan berintegritas di Rumah Pusaka Mbah Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang dengan terlebih dahulu mengganti Angggota AHWA (Ahlul Hali Wal Aqdi) yang sudah jelas-jelas menerima Money Politik/Risywah dengan Anggota AHWA suara terbanyak Berikutnya.  Koordinator Aksi:Muhamad Sholihin.  Sekretariat. Graha KPK NU Lantai 2, BTN Lama JI. Anggar No. 40, Kelurahan Karanganyar, Kec.  Indramayu, Kab. Indramayu, Jawa Barat
0
Essential components impacting Riverspin performance for optimized fly fishing results
0
Spannende Gewinnchancen und JackpotWorldSlotgame im dynamischen Casino-Universum
0
Opportunità esclusive per gli amanti del gioco con https://cazeuscasinos-it.it e vincite incredibili
0
Pratique régulière et sensations fortes avec https://penaltyshoot-out-sllot-cassino-france1.fr pour des moments intenses
0
Tepati Janji Sejak Ramadan 2026, Bupati Parosil Serahkan Hibah Rp70 Juta untuk Masjid Babussalam Mutar Alam
0
DUGAAN KKN & SALAH SASARAN – Heri: Dana Tali Asih Disalurkan ke Orang Luar, Mabes Polri, KPK, Kejagung & Komnas HAM Diminta Usut Tuntas!
0