Laporan Pidana terhadap Wartawan Disorot, FKWKP Minta Hormati Mekanisme Dewan Pers

Penulis :

(Endang Hirawan)

Pringsewu (Traznews) – Langkah Advokat LBH Pejuang Keadilan, Maro Hutabarat, yang melaporkan seorang wartawan media online ke Polres Pringsewu terkait dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE menuai perhatian kalangan insan pers.

Pasalnya, perkara tersebut berawal dari sebuah produk jurnalistik yang menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan itu berkaitan dengan pemberitaan dugaan malpraktik advokasi. Sejumlah insan pers menilai, apabila keberatan menyangkut isi pemberitaan, penyelesaiannya seharusnya lebih dahulu melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP), Bambang Hartono, C.B.J., E.B.J., menegaskan bahwa FKWKP menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, sekaligus menghormati profesionalisme aparat penegak hukum.

Bacaan menarik :  Guna Hasilkan Berita Berkualitas, PD IWO Pringsewu Adakan Pelatihan Dasar Jurnalistik

Namun, Bambang mengingatkan bahwa apabila objek yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik, maka mekanisme penyelesaiannya mengacu pada Undang-Undang Pers.

“Undang-Undang Pers telah mengatur penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Selain itu, terdapat kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang mengedepankan penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme pers terlebih dahulu sebelum memasuki ranah pidana, sepanjang perkara tersebut merupakan produk jurnalistik,” tegas Bambang.

Ia menambahkan, FKWKP tidak berpihak kepada siapa pun dan menyerahkan proses sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Menurutnya, penyelesaian secara profesional, proporsional, dan sesuai mekanisme hukum akan menjaga keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat dan kemerdekaan pers.

“Kami berharap semua pihak mengedepankan dialog, hak jawab, serta mekanisme Dewan Pers agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, tanpa mengurangi kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” pungkasnya.(Red)

Bacaan menarik :  Secara Aklamasi Aprohan Saputra Ketuai PW IWO Lampung Periode 2024-2029
Bagikan postingan
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam
0
Hamim Center Hadir di Konsolidasi Jilid Pertama Relawan Prabowo, Serahkan Dukungan ke Kertanegara dan Desak Bongkar Penyadapan
0
Polsek Sekincau dan Masyarakat Gelar Jum’at Bersih
0
Meriah! SPJI dan SPPG Nusantara Tri Mekar Ajak Pelajar BNS Kenal Dunia Jurnalistik Lewat Lomba Kreatif MBG
0
Laskar Merah Putih dan ARSIP Tegaskan Dukungan kepada Presiden Prabowo, Bachtyar Tedjanegara : Ajak Kader Solid Kawal Pemerintahan
0
ALIANSI RELAWAN SEJATI PRABOWO (ARSIP) TEGASKAN DUKUNGAN KEPADA PRESIDEN PRABOWO DAN KAPOLRI:
0
Samangat Kades,Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Bersama Warga Dusun 6 Taman Negeri Gotong Royong Bangun Jalan Usaha Tani
0
Implementasikan Program Kapolri, Kapolres Lampung Barat Gelar Jumat Bersih di Pekon Sebarus
0
Wabup Lampung Barat Lepas 6 Taruna Sekolah Kedinasan Kemenhub ke Poltrada Bali.
0
Daman Nasir Minta Seluruh OPD di Lampung Barat Perhatikan Kebersihan Kantor
0
Dari Semarang untuk Lampung Barat, Parosil Perintahkan Disdikbud Buat Sekolah Transparan dan Berintegritas.
0
Buka Peluang Kerja bagi Warga, Kapolda Metro Jaya Gandeng Dua Perusahaan Lewat Program POLIRAN
0