Cabuli Anak Usia 13 Tahun, Warga Sumber Bandung Di Ciduk Polisi

Penulis :

Red

Pringsewu|Polsek Pagelaran Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil menangkap ARR (22), warga Pekon Sumberbandung, Pagelaran Utara, Pringsewu lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap ZK (13).

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, tersangka ARR dijemput Tekab 308 Polsek Pagelaran dirumahnya pada Jumat (27/5) malam sekira pukul 22.00 Wib

“Tersangka berhasil kami amankan atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang perempuan yang masih berstatus anak dibawah umur berinisial ZK usia 13 Tahun “ujar Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh melalui rilis Humasnya pada Sabtu (28/5/22)

Selanjutnya dikatakan Kapolsek, Aksi bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban merasa curiga dengan perilaku anaknya, setelah didesak, korbanpun menceritakan perbuatan tersangka ARR terhadapnya.

Bacaan menarik :  Brantas Penyakit Masyarakat, Polres Tubaba Segera Gelar Operasi Cempaka

“Atas kejadian tersebut, Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,”tutur iptu Hasbulloh

Setelah tersangka berhasil diamankan dan dilakukan interogasi, terungkap, tersangka ARR sudah 3 kali melakukan aksi bejatnya tersebut terhadap korban.

Aksi pencabulan dilakukan pada Rabu 25 mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib dan pukul 21.00 Wib, juga pada Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 20.00 Wib dengan TKP di salah satu kamar dirumah tersangka.

Kapolsek menambahkan, sebelum mencabuli korban, tersangka mengajak korban untuk bersama sama mengkonsumsi minuman keras, Kemudian disaat korban sedang dalam kondisi terpengaruh miras tersangka membawa korban masuk kedalam kamar dan mencabulinya.

“Tersangka bisa bebas mencabuli korban lantaran hanya tinggal sendirian, sementara kedua orang tuanya sedang bekerja di kabupaten Mesuji,”terangnya

Bacaan menarik :  MASARAKAT BUMI AGUNG 1 BUMI AGUNG 2 BUMI JAYA MELASANAKAN GOTONG ROYONG DI JALAN TPU DUSUN BUMI AGUNG

Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, sebab tersangka nekat mencabuli korban yang notabene masih berstatus pelajar SMP lantaran tidak mampu menahan nafsu birahi serta terinspirasi film film porno yang sering di tontonnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka berikut barang bukti pakaian milik korban, kain sprei dan selimut diamankan ke Mapolsek Pagelaran

Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan PERPPU Nomor 01 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang

Bacaan menarik :  Tinjau Daerah Longsor, Parosil Mabsus : Saya Minta Secepatnya Upaya Tanggap Darurat

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.” Tandasnya

Bagikan postingan
Kabupaten Banyuwangi Raih Penghargaan Inovasi Antar Moda Transportasi Di Travel Hub Space 2024
0
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Pemerintah Tiyuh Margodadi realisasikan BLT DD Periode Bulan Juni Sampai September
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!