Bupati Abdul Hadi Bongkar Kejanggalan Kasus PT ADCL: Aliran Dana Disebut ke Perusahaan yang Belum Berdiri

Penulis :

Team redaksi

Balangan –  Traznews com Bupati Balangan H. Abdul Hadi membantah keras tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam penyimpangan penyertaan modal senilai Rp20 miliar di PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Balangan. Ia menegaskan, banyak narasi yang berkembang di opini publik tidak sesuai fakta hukum dan justru menunjukkan adanya upaya memelintir informasi.

 

Salah satu yang paling mencolok adalah tudingan dari salah satu LSM yang menyebut adanya aliran dana hasil korupsi ke perusahaan tertentu. Menurut Abdul Hadi, tudingan itu tidak masuk akal karena perusahaan-perusahaan yang dimaksud belum berdiri saat kasus ini terjadi.

 

“Faktanya, perusahaan seperti PT Amara Almedina Travel baru resmi berdiri pada 5 September 2024 berdasarkan akta notaris. Padahal dugaan penyimpangan dana PT ADCL terjadi pada tahun 2023, jadi secara hukum tidak mungkin perusahaan yang belum berdiri bisa menerima dana apa pun,” tegas Abdul Hadi, Senin (6/10/2025).

 

Hal serupa juga terjadi pada PT Nabil Jaya Utama, yang disebut-sebut ikut menerima aliran dana. Perusahaan tersebut baru beroperasi pada Juli 2024, atau lebih dari setahun setelah kasus terungkap.

Bacaan menarik :  Cantik dan Tangguh! Kak Echa, Single Parent Muda yang Jadi Daya Tarik Draiv di Sekincau

 

“Fakta ini membuktikan tuduhan LSM itu keliru total. Kami siap diaudit kapan pun, karena seluruh penyertaan modal telah sesuai mekanisme dan diawasi secara ketat,” ujarnya.

 

Selain tudingan LSM, nama Abdul Hadi juga diseret oleh terdakwa kasus korupsi PT ADCL, M. Reza (MRA), dalam opini publik. Terdakwa bahkan menyebut dirinya mendapat izin lisan dari Bupati untuk penggunaan dana penyertaan modal dan menuduh adanya aliran dana yang diterima Abdul Hadi.

 

“Itu tidak benar sama sekali. Saya tidak pernah memberi izin, karena penggunaan dana harus melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Semua yang dia sampaikan hanyalah karangan,” tegasnya.

 

MRA sendiri telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta uang pengganti Rp10,8 miliar. Namun, ia masih mengajukan banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

 

 

Bacaan menarik :  Lepas 34 Jama,ah Umroh, Bupati Parosil : Berdoalah Sungguh-Sungguh di Tempat Mustajab.

Ungkap Dugaan Mark Up Lahan dan Pecat Direktur

 

Bupati Abdul Hadi mengungkap adanya indikasi permainan dalam pembelian lahan oleh PT ADCL. Dua anggota DPRD Balangan berinisial MR dan SD disebut ikut terlibat dalam pembelian tanah seluas 3,1 hektare di Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi.

 

“Tanah itu dibeli Rp1,8 miliar, padahal harga aslinya hanya Rp300 juta. Ini jelas praktik mark up yang merugikan daerah,” bebernya.

 

Abdul Hadi juga menegaskan dirinya justru bertindak tegas sejak awal, termasuk memberhentikan MRA dari jabatan direktur dan meminta BPKP Kalsel melakukan audit. Hasil audit tersebut kemudian diserahkan ke kejaksaan sebagai bentuk transparansi dan dukungan terhadap penegakan hukum.

 

“Lucunya, setelah kami serahkan kasus ini ke aparat penegak hukum, malah saya yang dituduh terlibat dan diframing oleh sebagian pihak. Ini fitnah yang tidak bisa saya biarkan,” ujarnya.

 

Proses Hukum Tetap Berjalan

 

Abdul Hadi menegaskan seluruh proses pembentukan perseroda, pemilihan direktur, hingga pencairan dana penyertaan modal senilai Rp20 miliar telah dilakukan sesuai prosedur. Bahkan, proses seleksi direktur dilakukan secara profesional oleh tim dari Universitas Lambung Mangkurat.

Bacaan menarik :  Bersembunyi Dalam Gorong Gorong, Terduga Pelaku Curanmor di Amankan Warga dan Polisi di Sumber Jaya.

 

“Belakangan saya baru tahu jika MRA pernah bermasalah di perusahaan sebelumnya. Saya tentu menyesal, tetapi langkah hukum harus tetap dijalankan,” katanya.

 

Ia menegaskan tidak akan tinggal diam menghadapi fitnah yang menyerang nama baiknya. “Nama baik saya harus dipulihkan, dan publik berhak tahu fakta yang sebenarnya. Saya akan tempuh jalur hukum agar semua menjadi terang,” pungkas Bupati Abdul Hadi.

Bagikan postingan
Polri dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari TPPO dan Kekerasan
0
Sabtu Bahagia Bersama Ojol, Polda Metro Jaya Gelar Bakti Kesehatan “Ojol Sehat, Pelayanan Hebat
0
Para Mantan Dankor Brimob Temui Kapolri, Perkuat Dukungan dan Soliditas Polri
0
Harapan Itu Kembali! Rizky dan Septian Kembali ke Bangku Sekolah, Pemerintah Hadir Membuka Jalan Masa Depan”
0
Rapat Koordinasi Percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Industri Digelar di Kementerian Perindustrian
0
Polda Banten Gelar Sertijab Dansatbrimob, Kombes Pol Hadi Saepul Rahman Resmi Menjabat
0
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam
0
Hamim Center Hadir di Konsolidasi Jilid Pertama Relawan Prabowo, Serahkan Dukungan ke Kertanegara dan Desak Bongkar Penyadapan
0
Polsek Sekincau dan Masyarakat Gelar Jum’at Bersih
0
Meriah! SPJI dan SPPG Nusantara Tri Mekar Ajak Pelajar BNS Kenal Dunia Jurnalistik Lewat Lomba Kreatif MBG
0
Laskar Merah Putih dan ARSIP Tegaskan Dukungan kepada Presiden Prabowo, Bachtyar Tedjanegara : Ajak Kader Solid Kawal Pemerintahan
0
ALIANSI RELAWAN SEJATI PRABOWO (ARSIP) TEGASKAN DUKUNGAN KEPADA PRESIDEN PRABOWO DAN KAPOLRI:
0