Jakarta – Traznews. Com Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Banten kembali menunjukkan perannya dalam melindungi hak-hak konsumen. Ketua LPKNI Banten, Danu Wildan Juniarta, bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) seperti Pemuda Pancasila, Forum Betawi Rempug (FBR), dan BPPKB, melakukan mediasi atas kasus seorang warga berinisial DN yang rumahnya terancam dilelang oleh Bank BRI. Mediasi berlangsung pada Senin (15/9/2025).
Danu menjelaskan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan bahwa DN tengah menghadapi kesulitan keuangan sehingga tidak sanggup lagi melunasi angsuran kreditnya hingga rumahnya akan di lelang oleh Bank. “Sebagai lembaga perlindungan konsumen, kami tidak bisa tinggal diam. Klien kami sedang dalam kondisi pailit, sehingga perlu dicarikan solusi yang adil agar hak-haknya tetap terlindungi,” ujar Danu.
Proses mediasi dilakukan di Kantor Cabang BRI Pertukangan, yang dihadiri langsung oleh Kepala Unit dan Branch Manager bank tersebut. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak bersepakat untuk menunda langkah pelelangan dan mencari skema penyelesaian yang lebih baik.
Menurut Danu, hasil mediasi ini disambut baik, “Alhamdulillah, mediasi berjalan lancar. Ada beberapa solusi yang bisa diterima, dan yang terpenting, rencana penyitaan maupun pelelangan rumah klien kami dibatalkan untuk saat ini,” jelasnya.
Sementara itu, DN menyampaikan rasa syukurnya atas bantuan berbagai pihak. “Saya mengucapkan terima kasih kepada LPKNI Banten dan teman-teman dari ormas yang sudah mendampingi saya mencari jalan keluar. Tanpa dukungan mereka, rumah saya mungkin sudah dilelang,” ungkap DN dengan lega.
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran lembaga perlindungan konsumen serta sinergi dengan ormas dalam memberikan pendampingan hukum dan sosial kepada masyarakat yang menghadapi permasalahan keuangan maupun sengketa dengan lembaga perbankan.