Lampung Barat-Unit Reskrim Polsek bengkunat Polres Lampung Barat polda lampung berhasil melaksanakan Ungkap Kasus Non-TO Ops Sikat Krakatau 2022 dengan pemberatan Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHPidana. Selasa (24/05/2022)
“Pada hari Minggu, tanggal 22 Mei 2022 sekira jam 12.00 WIB. di toko milik pelapor yang berada di Pekon N.R. Ngambur Kec. Ngambur Kab. Pesisir Barat diduga telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan pada 40 puluh Pack rokok Djarum Istimewa diduga pelaku melakukan Pencurian tersebut dengan cara membuka kardus yang beriskan rokok Djarum Istimewa.
Kemudian mengambil sebagian isi dari kardus tersebut tanpa izin dan sepengetahuan pelaporselaku pemilik,” ungkap Kapolsek Bengkunat AKP Suhairi di damping Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Setiawan.
“Setelah Unit Reksrim Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat menerima Laporan adanya dugaan TP CURAT. Pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira jam 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek bengkunat Polres Lampung Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RISWANTO, S.H. melakukan Penyelidikan terhadap TP Curat yang terjadi dengan cara melakukan olah TKP.
disaat dilakukannya olah TKP Terdata Kardus Ciki CINTA yang mencurigakan. lalu unit Reskrim Polsek Bengkunat mengajak pelapor untuk membuka kardus Ciki CINTA dan ternyata ditemukan 40 pack rokok DJARUM ISTIMEWA 12,”terang Kapolsek.
Setelah Unit Reskrim Menemukan Barang Bukti yang diduga ada hubungannya dengan TP CURAT, Unit Reskrim Polsek bengkunat melakukan Interogasi Saksi SRI YANTO dan Saksi SUCI PERTIWI.
Kemudian Saksi SRI YANTO dan saksi SUCI PERTIWI memberi keterangan bahwa yang membawa atau memindahkan Kardus Ciki Cinta adalah Tersangka AA (24) dan tersangka BS (21) .
Lalu Unit Reskrim Polsek Bengkunat melakukan Penggeledahan pada kamar Kontrakan yang di huni oleh tersangka BS (21) yang berada di Pekon N.R. Ngambur.
“disaat Unit Reskrim Polsek bengkunat melakukan penggeledahan, ditemukan 10 pack rokok CLASS MILD. kemudian Unit reskrim Polsek bengkunat mengamankan Tersangka BS (21) dan Tersangka AA (24) guna pemeriksaan lebih lanjut,”Ujar Kapolsek.
setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka BS (21) dan Tersangka AA (24), Tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian pada 40 pack rokok DJARUM ISTIMEWA 12 dan 10 pack rokok CLASS MILD.