Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencurian dengen Pemberatan

Penulis :

Red

Lampung Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sekincau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekincau tepatnya di Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 5 Januari 2025 dini hari. dengan total kerugian sebesar Rp. 24.500.000,- yang terdiri dari 1 Unit Kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio J, 1unit Laptop merk Lenovo, 1 buah gelang emas seberat 10 gram, 1 buah gelang tangan emas bayi sebesar 1 gram, 1 buah gelang kaki bayi seberat 1 gram, 1 buah cincin emas bayi seberat 1 gram dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Korban diketahui berinisial SH, sementara pelaku yang berhasil diamankan polisi berinisial PP.

Bacaan menarik :  Polres Tubaba Berhasil Amankan Satpam PT. HIM dan Pihak 5 Keturunan Perkara Pengrusakan Dan Penganiayaan

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sekincau, AKP Syamsu Rizal, S.I.P., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kami menerima informasi bahwa tersangka berada di sekitar wilayah Jalan Bernah, Kecamatan Mulang Maya. Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sekincau dengan diback up Sat Reskrim Polres Lampung Barat bergerak cepat ke lokasi,” ujar AKP Samsu Rizal dalam keterangannya.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian yang saat itu tidak melakukan perlawanan. PP kemudian dibawa ke Mapolsek Sekincau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli dan cepat memberikan informasi. Ini merupakan bukti bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” tambahnya.

Bacaan menarik :  Fenomena Hujan Es Disertai Angin Kencang Kembali Terjadi Di Lampung Barat.

AKP Syamsu Rizal juga menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing, serta tidak ragu untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan.

“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab polisi, tetapi juga menjadi tugas bersama seluruh elemen masyarakat,” tutup Kapolsek Sekincau.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Lampung Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga masyarakat.

Bagikan postingan
Aparat Gabungan TNI Bersama RSUD Mulia dan PMI Kab Puncak Jaya Evakuasi Pengungsi Korban Penembakan KKB di Distrik Sinak   
0
Panglima TNI Tinjau Yonif TP 940/Jaya Nagara di Subang, Jawa Barat
0
Jejak Peradaban Kuno di Situs Megalitikum Batu Brak, Destinasi Wisata Sejarah yang Memikat di Lampung Barat
0
Wakapolri Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan SDM pada Rakernis Humas Polri 2026
0
Hadirkan Keceriaan dan Edukasi Bagi Siswa, Satgas Damai Cartenz Gelar Bakti Sosial di SD Negeri Pomako 1
0
Semarakkan HUT ke-80, TNI AU Wilayah Makassar Gelar Bazar Murah
0
Aksi Gerakan Mahasiswa Jabodetabek Soroti Dugaan Praktik Ilegal di Bea Cukai Jakarta
0
Polda Banten Bongkar Praktik Ilegal Pemindahan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Tiga Pelaku Diamankan
0
Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI Angkatan Udara
0
Wujud Kepedulian Kepada Rakyat Banua, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Bazar Murah
0
Kapolres Lampung Barat Bersama Forkopimda Luncurkan Penanaman Bawang  Putih di Sukau
0
Lampung Barat Disiapkan Jadi Sentra Bawang Putih, Parosil Mabsus : Butuh Upaya Serius.
0