Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencurian dengen Pemberatan

Penulis :

Red

Lampung Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sekincau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekincau tepatnya di Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 5 Januari 2025 dini hari. dengan total kerugian sebesar Rp. 24.500.000,- yang terdiri dari 1 Unit Kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio J, 1unit Laptop merk Lenovo, 1 buah gelang emas seberat 10 gram, 1 buah gelang tangan emas bayi sebesar 1 gram, 1 buah gelang kaki bayi seberat 1 gram, 1 buah cincin emas bayi seberat 1 gram dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Korban diketahui berinisial SH, sementara pelaku yang berhasil diamankan polisi berinisial PP.

Bacaan menarik :  Menjelang Hari Bhayangkara ke 77, Polres Lambar laksanakan Khitanan Massal

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sekincau, AKP Syamsu Rizal, S.I.P., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kami menerima informasi bahwa tersangka berada di sekitar wilayah Jalan Bernah, Kecamatan Mulang Maya. Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sekincau dengan diback up Sat Reskrim Polres Lampung Barat bergerak cepat ke lokasi,” ujar AKP Samsu Rizal dalam keterangannya.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian yang saat itu tidak melakukan perlawanan. PP kemudian dibawa ke Mapolsek Sekincau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli dan cepat memberikan informasi. Ini merupakan bukti bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” tambahnya.

Bacaan menarik :  Kedapatan Bawa Sabu, ASN Rutan Kelas 2.B Krui Diamankan Sat Resnarkoba Lambar 

AKP Syamsu Rizal juga menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing, serta tidak ragu untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan.

“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab polisi, tetapi juga menjadi tugas bersama seluruh elemen masyarakat,” tutup Kapolsek Sekincau.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Lampung Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga masyarakat.

Bagikan postingan
Munas VI KBPP Polri 2026 : Samsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0
Perayaan HUT KNTI ke-17 2026: Nelayan Tradisional Jakarta Utara Suarakan Perlindungan Wilayah Tangkap
0
Ketum RAMPAS Minta Amien Rais Hentikan Pernyataan yang Dinilai Provokatif, Singgung Dukungan terhadap Program Prabowo
0