Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencurian dengen Pemberatan

Penulis :

Red

Lampung Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sekincau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekincau tepatnya di Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 5 Januari 2025 dini hari. dengan total kerugian sebesar Rp. 24.500.000,- yang terdiri dari 1 Unit Kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio J, 1unit Laptop merk Lenovo, 1 buah gelang emas seberat 10 gram, 1 buah gelang tangan emas bayi sebesar 1 gram, 1 buah gelang kaki bayi seberat 1 gram, 1 buah cincin emas bayi seberat 1 gram dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Korban diketahui berinisial SH, sementara pelaku yang berhasil diamankan polisi berinisial PP.

Bacaan menarik :  Virallll !!!!SR Dan SY  Yang Menuduh Suami nya Mario Teguh Gelap kan Dana 5 Milyar Rupiah Ini Klarifikasinya.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sekincau, AKP Syamsu Rizal, S.I.P., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kami menerima informasi bahwa tersangka berada di sekitar wilayah Jalan Bernah, Kecamatan Mulang Maya. Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sekincau dengan diback up Sat Reskrim Polres Lampung Barat bergerak cepat ke lokasi,” ujar AKP Samsu Rizal dalam keterangannya.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian yang saat itu tidak melakukan perlawanan. PP kemudian dibawa ke Mapolsek Sekincau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli dan cepat memberikan informasi. Ini merupakan bukti bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” tambahnya.

Bacaan menarik :  Jelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) Ke-78, Kecamatan Sumber Jaya Laksanakan Rapat Koordinasi.

AKP Syamsu Rizal juga menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing, serta tidak ragu untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan.

“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab polisi, tetapi juga menjadi tugas bersama seluruh elemen masyarakat,” tutup Kapolsek Sekincau.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Lampung Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga masyarakat.

Bagikan postingan
Ribuan Warga Serbu Launching Pesona Kahuripan 12, Program Rumah Subsidi Disambut Antusias
0
Sertifikat Banyak, Tapi Belum Siap Kerja? DIMENSI 1 Rumuskan Solusi Nyata SDM Indonesia”
0
Dies Natalis ke-72 GMNI, Risyad Fahlefi Tekankan Kemandirian Ekonomi dan Peringatkan Bahaya Korupsi
0
Hashim Djojohadikusumo Didaulat Ketua Penasihat APPMBGI
0
MENGGUGAT” KETERTINGGALAN INDONESIA
0
Halal Bihalal DPP IKA UII, Pesan Mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn.) Sutarman: Untuk Semua Alumni 
0
Ari Yusuf Amir Ketum IKA UII Jadi Rumah Bersama Untuk Bertumbuh dan Berdaya 
0
Survei Tunjukkan Kepuasan Publik Tinggi, ASDP Sukses Kelola Mudik 2026
0
Saya Tidak Akan Tunduk pada Tirani Oknum: Dugaan Rekayasa Emas 257 Asumtif adalah Pengkhianatan terhadap Keadilan di Tanah Papua”
0
Wamenkes Berikan Otoritas Kepada APPMBGI Pendampingan SPPG MBG, untuk Perkuat Keamanan MBG yang Sehat dan Aman
0
Polda Metro Jaya Berbagi di Jumat Peduli, Ojol hingga Pekerja Harian Terima Sembako
0
Parosil Mabsus : PSEL Selain Solusi Mengatasi Sampah Juga Dapat Menghasilkan
0