Banten, Traznews.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Banten hadir sebagai solusi bagi konsumen yang menghadapi permasalahan dalam membayar kewajiban kredit mereka, seperti kredit kendaraan bermotor, kartu kredit, hingga cicilan perumahan. Lembaga ini bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen yang sering kali berada dalam posisi lemah ketika menghadapi tekanan dari lembaga keuangan atau pihak penagih.
Ketua LPKNI Banten, Danu Wildan Juniarta, menjelaskan bahwa lembaga ini memberikan pendampingan hukum serta mediasi bagi konsumen yang mengalami kesulitan membayar kredit akibat situasi tertentu, seperti kehilangan pekerjaan, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau kondisi ekonomi yang memburuk. “Kami berkomitmen untuk memastikan konsumen mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, terutama dalam menghadapi tekanan dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Menurut Danu, ratusan konsumen sudah banyak yang terbantu dengan lembaga kami LPKNI, salah satunya atas konsumen kami atas nama DW. Dengan keadaan yang memprihatinkan secara ekonomi tidak mampu lagi membayar angsuran kendaraannya, kemudian di serahkan kepada LPKNI sebagai kuasa untuk mengajukan Pelunasan khusus (Pelsus) BPKB dengan nilai angsuran yang harus di lunasi sebesar 210jt menjadi 137jt rupiah.
LPKNI Banten juga menyediakan layanan konsultasi gratis bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum terkait kredit. Proses ini melibatkan kajian terhadap perjanjian kredit untuk memastikan bahwa konsumen tidak dirugikan oleh ketentuan yang tidak adil. Jika ditemukan pelanggaran, LPKNI akan membantu konsumen mengajukan negosiasi ulang, restrukturisasi kredit, atau bahkan membawanya ke jalur hukum jika diperlukan.
Selain itu, LPKNI Banten aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk cara memahami perjanjian kredit sebelum menandatangani kontrak. Edukasi ini dilakukan melalui seminar, lokakarya, dan publikasi digital agar masyarakat lebih sadar dan terhindar dari jebakan utang yang tidak dapat mereka kelola.
Salah satu fokus utama LPKNI Banten adalah melindungi konsumen dari praktik penagihan utang yang tidak sesuai dengan aturan, seperti intimidasi, ancaman, atau pelecehan. Lembaga ini bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan dalam proses penagihan.
“Kami ingin memastikan bahwa konsumen diperlakukan secara manusiawi dan sesuai dengan hak-haknya. Tidak ada konsumen yang boleh merasa takut atau tertekan karena penagihan yang tidak wajar,” tambah Ketua LPKNI Banten Danu
Dengan hadirnya LPKNI Banten, masyarakat diharapkan lebih percaya diri untuk melindungi hak-haknya dan mendapatkan solusi atas permasalahan kredit yang dihadapi. Lembaga ini terus mengupayakan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait, untuk menciptakan ekosistem perlindungan konsumen yang lebih kuat di Provinsi Banten sesuai dengan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.**