Jakarta, traznews. Com
Kuasa hukum Hana, OH Sero, dari komunitas pemuda Maluku”Cahaya dari Timur,” telah kehilangan kepercayaan dan kesabaran terhadap Frans setelah serangkaian upaya mediasi gagal. Setidaknya empat pertemuan, baik di Sumarecon Serpong maupun di Ruko Sunter, termasuk dua kali pertemuan dengan pengelola dan Indomaret, tidak membuahkan hasil.
Kasus ini bermula saat Frans dan istrinya mendatangi Hana, pemilik Ruko di Sunter, Jakarta Utara. Frans berjanji untuk menjual ruko tersebut seharga Rp 14 miliar dan memberikan tanda jadi kepada Hana. Karena ada tanda jadi Hana dan Frans sepakat ke notaris untuk dibuat dan Akta Jual Beli (AJB). Dari perpindahan hak Akta Jual Beli Frans hanya membayar Rp 6 miliar kepada Hana. Hingga kini, sisa Rp 7 miliar belum dibayarkan oleh Frans. Hingga Hana laporkan Frans ke Polda Metro Jaya.
Dari sisi administrasi, Frans juga dinilai lemah karena sertifikat hak milik ruko masih berada di tangan Hana, sementara Frans hanya memiliki AJB. Namun, yang menjadi keanehan adalah Frans dapat mencairkan dana dari bank konvensional dengan dokumen tersebut yang hanya memiliki Akta Jual Beli (AJB), bahkan di sinyalir Frans memiliki 2 KTP.
Situasi ini mendorong Hana untuk meminta bantuan OH Sero guna menagih sisa pembayaran sebesar Rp 7 miliar. Pasalnya, laporan penipuan yang telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya 2 tahun yang lalu belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
Dalam pertemuan terakhir di Kopi Jogging, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dihadiri oleh Ketua Umum Persaudaraan Timur Raya (PETIR) Emanuel Kaju, untuk menunggu Frans hadir seperti apa yang telah di janjikan kepada ketum PETIR di Sumarecon Serpong untuk melunasi utangnya sebesar Rp 7 miliar namun janji tersebut tidak ditepati. Frans juga absen dalam pertemuan tersebut, Rabu, 23 Oktober 2024.
OH Sero bersama “Cahaya dari Timur” sepakat akan menduduki Ruko Indomaret yang disewakan oleh Frans tanpa sepengetahuan Hana sebagai pemilik sah. Alasannya menurut OH Sero, berbagai upaya telah dilakukan, toleransi terakhir telah diberikan, dan masalah ini tidak bisa lagi diselesaikan secara kekeluargaan.
Manajemen ruko pun dinilai tidak bertindak tegas meskipun mereka mengetahui bahwa ruko tersebut milik Hana, namun tetap membiarkan penyewaan kepada Indomaret dengan kontak selama 5 tahun, ini sudah jelas melanggar hukum, dengan melakukan transaksi hak sewa kepada Frans yang sudah jelas ruko itu bermasalah.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum PETIR menegaskan bahwa kehadirannya hanya sebagai mediator dan berharap masalah antara OH Sero yang mewakili Hana dan Frans dapat segera terselesaikan. Ia pun kembali menegaskan tidak membela pihak manapun, kehadirannya sebagai penengah agar masalah cepat selesai.
OH Sero juga berencana menindaklanjuti laporan Hana ke Mabes Polri dan Propam Mabes Polri terkait dugaan lambatnya penanganan laporan ini.
Sumber: https://lingkaranrakyat.com/