LampungBarat-Demi Tercapainya percepatan Vaksin pemerintah Wajibkan Penerima bantuan pangan Non tunai (BPNT) Wajib Vaksin 1 , 2 , 3 ; Agen E-Warung Gunung terang Kecamatan Air hitam Kabupaten Lampung Barat Kamis(12/22).
Saat di konfirmasi awak media ini sebelum pembagian sembako BPNT Pendamping kecamatan Fitri Yanti memberitahu kan kepada E-Warung bahwa sanya penerima BPNT wajib menunjukan Kartu Vaksin 1 , 2 , 3 dan bagi yang belum Vaksin jajaran TNI-Polri dan UPT Puskesmas menghimbau kepada penerima bantuan BPNT mengikuti ajuran pemerintah guna percepatan Vaksin maka diadakan kegiatan tersebut di masing-masing E-Warung.
Untuk penerima BPNT yang tidak bisa menunjukkan kartu Vaksin 1 , 2 dan 3 , Harap melapor ke UPT puskesmas terdekat dan apabila penerima tidak bisa di Vaksin dengan gejala maka Nakes akan memberikan surat pernyataan kepada yang bersangkutan .
E-Warung; Bukan menahan hak penerima bantuan melainkan mematuhi ajuran pemerintah yang sudah ditetapkan , Inisial (RN) Tidak bisa menunjukan Kartu Vaksin 1 , 2 , 3 , saat Pembagian BPNT Tangal 28 April 2022 yang diwakilkan istri dari (RN) dan sudah di kordinasikan ke bhabinkamtibmas Faizar Tanzi dan UPT Puskesmas Air hitam .
Berdasarkan surat edaran sekretaris daerah Nomor 440/0567 Tentang percepatan Vaksin Booster Corona virus Seluruh penerima Bantuan sosial program sembako Wajib melaksanakan Vaksin Tahap 2 dan Booster .
Dengan adanya surat edaran tersebut , E-Warung ataupun pendamping kecamatan berhak menanyakan kepada penerima BPNT Mengenai Kartu Vaksin bukan malah menyalahkan dan mengintimidasi , (RN) Seharusnya lebih paham dan kordinasi terlebih dahulu ke pihak E-Warung , Pendamping kecamatan dan Bhabinkamtibmas ,.
Saat pembagian BPNT malah diwakilkan dengan istri setiap pembagian , saat di tanya kartu Vaksin malah diam dan langsung pergi , untuk bantuan nya masih ada dan bukan menahan hak orang perlu diketahui untuk penerima BPNT semua sudah Vaksin Terkecuali Penerima Inisial (RN) yang diwakilkan istri .
Saya selaku pendamping kecamatan menyayangkan dengan adanya pemberitaan (RN) disalah satu media Online Membuat keterangan sepihak tanpa kordinasi terlebih dahulu halayaknya tidak menjalankan kode etik jurnalis dimana setiap pemberitaan haruslah berimbang dan tidak mengintimidasi , Kami menjalankan tugas dan bukan pemakan Hak orang lain.,
Perpres:
Bagi Penerima bantuan sosial (bansos) PKH , BPNT hinga BLT lainnya yang telah terdaftar dalam program Vaksinasi , Jangan menolak , sebab jika menolak Vaksinasi bantuan yang diperoleh bisa disetop.,
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksana Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19 .
Inisial(RN) Mencemarkan Nama Alfiah Pendamping BPNT Dengan Tudingan Menahan Bantuan tersebut Saya harapkan kepada Sodara (RN) untuk klarifikasi secepatnya ., (Bersambung)
(*)