Polda Lampung Tegaskan Kegiatan Kampanye Paslon Kepala Daerah Wajib Kantongi STTP

Penulis :

Red

Bandar Lampung-traznews.com- Polda Lampung mengimbau pasangan calon (Paslon) kepala daerah menggelar kegiatan kampanye Pilkada 2024 wajib mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, imbauan ini guna memastikan keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan kampanye Pilkada serentak 2024 di Lampung.

Kegiatan kampanye, termasuk rapat umum, kampanye dialogis, dan rapat terbatas, wajib memiliki STTP dari Polri minimal 7 hari sebelum kampanye atau kegiatan tersebut dimulai.

Ketentuan ini sebagaimana dengan Perpol No. 6 Tahun 2012 dan Perpol No. 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan STTP pada Kampanye Pilkada.

“Penerbitan STTP kegiatan kampanye dilakukan sesuai tingkat pemilihan masing-masing, semisal pemilihan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil walikota di Polres/ta. Sedangkan pemilihan gubernur-wakil gubernur di Polda Lampung,” ujarnya, Kamis (26/9/2024).

Bacaan menarik :  Perjalanan Tentang Impian yang Berhak Dirayakan

Lebih lanjut Umi meminta, agar kegiatan kampanye tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak menimbulkan kericuhan berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas.

“Kami menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan kepentingan orang lain selama masa tahapan kampanye,” pungkasnya.

Umi menambah, pihaknya bila menemukan kampanye digelar terjadi gangguan keamanan, maka kepolisian berkewajiban menghentikan kegiatan tersebut.

“Kami terus mengimbau agar para paslon hingga simpatisan dan pendukung dapat bekerjasama menjaga situs Pilkada yang damai, aman, dan nyaman,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut. (*)

Bagikan postingan
Truk Bermuatan Tomat Masuk Jurang! Exsavator Turun Beri Pertolongan 
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H, Ateng Sutisna Ajak Perantau Ciayumajakuning Perkuat Persaudaraan dan Bangun Daerah
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Bangun Daerah
0
DPD JULEHA LAMPUNG BARAT SIAP GELAR PELATIHAN JURU SEMBELIH HALAL ANGKATAN KE-III TAHUN 2026
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Gaungkan  Semangat Gotong royong ,Warga Dusun 4 Taman Negeri Bangun Jalan.
0
Kadis  Pendidikan Lampung Barat Klarifikasi Pengadaan Banner Sekolah, Tegaskan Sesuai Aturan BOS.
0
Sahabat KPK & G.R And Partner Berkolaborasi kegiatan Konsultasi Hukum Geratis kepada Masyarkat.
0
Ucapan Terima Kasih Korban atas Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil Pikap di Kota Serang
0
SDN 1 Sukapura Jadi Contoh UTS Digital di Lampung Barat
0
MKMB JAYA Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Perantau Bangka Belitung
0