Influencer Lampung Lapor Polisi, Netizen Terancam Hukum

Penulis :

Lampung- Ika Zahra Balqis, seorang selebgram dan influencer asal Lampung, melaporkan beberapa akun Instagram ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ancaman yang diterimanya melalui media sosial.

Ika, yang akrab disapa Ika Balqis, lahir di Liwa pada 23 Juni 1999. Ia dikenal sebagai MC dan sering terlibat dalam berbagai aktivitas kerja yang padat. Namun, baru-baru ini, ia merasa geram dengan perilaku beberapa netizen yang dianggapnya sudah melewati batas kewajaran.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/5536/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA pada 13 September 2024. Kasus ini terkait dengan Pasal 27 A Juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP.

“Kami membuat laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa akun Instagram terhadap klien kami, Ika Zahra Balqis,” ujar kuasa hukum Ika, Ahmad Fatoni, S.H., M.H., pada Jumat (13/9/2024).

Bacaan menarik :  Polda Lampung minta mahasiswa sampaikan aspirasi dengan santun

Ika menjelaskan bahwa ia memposting video POV, parodi, dan konten lelucon di Reels Instagram tanpa menyudutkan atau membuli pihak manapun. Namun, video tersebut viral dan banyak dikomentari netizen. Sayangnya, terdapat 5-6 akun yang berkomentar negatif dan saling bersahutan membuli Ika dengan kata-kata tidak pantas serta komentar jahat.

“Saat saya membalas komentar tersebut, keenam akun itu justru merasa sayalah yang menghakimi mereka. Mereka menganggap saya membalas komentar dengan pedas,” ungkap Ika.

Lebih lanjut, muncul satu akun yang mengatasnamakan pengacara dan siap menjadi perwakilan akun-akun tersebut untuk melaporkan komentar Ika ke Bareskrim secara online. Akun tersebut, dengan inisial VA, juga mengirim pesan DM dan WhatsApp ke beberapa relasi dan tempat kerja Ika, mengancam untuk segera memutuskan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Akibatnya, Ika dirugikan karena beberapa kontrak dengan perusahaan diputuskan.

Bacaan menarik :  Pasca Banjir Suoh, PMI Lampung Barat Sampaikan Laporan ke PMI Provinsi 

“Akun pengacara tersebut juga mengancam saya untuk melakukan hal serupa ke instansi tempat saya bekerja dan beberapa organisasi saya,” tambah Ika.

Ika menduga bahwa tindakan ini bertujuan untuk mencemarkan nama baiknya dan menjatuhkan karirnya. “Mungkin ada faktor internal yang belum saya ketahui yang menjadi penyebab mereka melakukan hal tersebut,” katanya.

Ika berharap para terlapor segera mendapatkan konsekuensi dan hukuman yang sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku. Ia juga mengimbau agar pengguna media sosial lebih bijak dalam berkomentar dan tidak menjatuhkan harga diri, karir, maupun citra orang lain.

“Jadilah pengguna media sosial yang bijak. Jangan menjatuhkan harga diri orang lain, karir, maupun merusak citra orang lain, karena kita semua tahu hal yang paling berharga adalah harga diri,” tutup Ika.

Bacaan menarik :  DPP Bara JP ingatkan Relawan akan bahaya penumpang gelap dalam kasus Rocky gerung

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi semua pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam berkomentar dan berinteraksi di dunia maya.

Bagikan postingan
Implementasikan Program Kapolri, Kapolres Lampung Barat Gelar Jumat Bersih di Pekon Sebarus
0
Wabup Lampung Barat Lepas 6 Taruna Sekolah Kedinasan Kemenhub ke Poltrada Bali.
0
Daman Nasir Minta Seluruh OPD di Lampung Barat Perhatikan Kebersihan Kantor
0
Dari Semarang untuk Lampung Barat, Parosil Perintahkan Disdikbud Buat Sekolah Transparan dan Berintegritas.
0
Buka Peluang Kerja bagi Warga, Kapolda Metro Jaya Gandeng Dua Perusahaan Lewat Program POLIRAN
0
Kapolda Metro Jaya Silaturahmi dengan The Jakmania, Perkuat Komunikasi untuk Sepak Bola yang Kondusif
0
Polda Lampung Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Dugaan Peredaran 22 Ton Beras Impor
0
SENADA 2026, Bersatu Perjuangkan Kesetaraan Bagi Penyandang Disabilitas 
0
Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Jenderal Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol
0
 Aksi Damai Kamis 5 November: Masyarakat Desak Usut Peran Mukti Ali dkk, Minta Overlay PPKH 281 & Pengukuran Terbuka!
0
Dikukuhkan! KAPMI ACADEMY Siap Cetak 1 Juta Pengusaha Muda Indonesia – Misi Gila Ketum Muliansyah Untuk Indonesia
0
Seminar Nasional Universitas Trisakti Bahas Masa Depan Otsus dan IKN, Ini Harapan Akademisi 
0