Terima Dawam-Ketut Sebagai Bacalon, Akademisi Nilai KPU Potensi Ada Gugatan

Penulis :

Tim

BANDARLAMPUNG-Traznews- Akademisi Universitas Lampung (Unila), Rudi Lukman, menilai penerimaan pendaftaran Dawam-Ketut sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati merupakan kekeliruan KPU Lampung Timur (Lamtim).

Sebab, menurutnya Surat Edaran (SE) dengan Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 itu, ada penjelasan mengenai calon tunggal.

“Mengenai penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon alias calon tunggal, tidak berlaku bagi semua daerah, terutama calon tunggal seperti Lampung Timur,” ujarnya, Kamis (12/9/2024).

Alasannya, tutur Rudi, pasangan calon Dawam-Ketut sebelumnya sudah menerima penolakan dari KPU Lampung Timur.

Sedangkan, pada SE tersebut, hanya berlaku jika calon yang ingin mendaftarkan belum pernah mendapat penolakan dari penyelenggara (KPU).

“Jadi surat edaran ini hanya kepada kabupaten/kota yang memang terdapat permasalahan berupa calon-calon yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan oleh KPU. Sementara, untuk daerah yang diterima atau ditolak tidak berlaku,” jelas dia.

Bacaan menarik :  Danrem 043/Gatam, Pimpin Langsung Sertijab Dandim 0426/TB.

“Karena ini kan penerimaan kembali pendaftaran,sementara ini sudah ditolak, SE ini untuk daerah yang masih menggantung,” sambung Rudi.

Dalam kasus ini, menurut Rudi, Dawam-Ketut sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu Lampung Timur.

Hal itu menegaskan jika pasangan tersebut sebelumnya sudah menerima penolakan pendaftaran dari KPU Lampung Timur.

“Kita lihat nanti prosesnya di Bawaslu sekarang kan,” ucapnya.

Rudi menilai dalam proses pendaftaran Paslon Dawam-Ketut, KPU menerapkan prinsip keadilan prosedural.

“Coba kita hilangkan unsur politisnya, seperti pendaftaran CPNS, ditolak karena berkas tidak lengkap kan banyak terjadi. Jadi dalam hal ini KPU menerapkan keadilan prosedural, untuk mencapai keteraturan, sesuai PKPU dan pedoman teknis pencalonan,” beber dia.

Bacaan menarik :  KKR Aceh Gelar Seminar Pengintegrasian Rekomendasi Reparasi

Baginya hal tersebut akan membuat kerawanan KPU untuk datangnya gugatan lagi.

“Justru KPU Lampung Timur jika menerima pendaftaran calon yang berkasnya tidak lengkap akan menjadi polemik dan bisa menjadi gugatan,” pungkasnya.

Diketahui, saat ini pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Dawam-Ketut sudah menerima berkas penerimaan pendaftaran dari KPU. (tim)

Bagikan postingan
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0
Pemuda Nusantara Berkeadilan Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polres Metro Jaktim ke Kompolnas
0
Attraktive Bonusangebote mit 24casino-germany.com.de und vielfältigen Spieloptionen erleben
0
0
Wichtige Informationen über granawins-de.com.de und Tipps für den erfolgreichen Weinanbau
0
Rozważne zakłady z bisoncasino i komfortowa rozrywka online dla każdego gracza
0
Bupati Nias Ya’atulo Gulo di Rakernas VII HIMNI 2026: Tantangan Nias Pulau Impian Ada di SDM
0
Polri Tambah Dukungan Personel Brimob Lintas Daerah untuk Penanganan Karhutla
0
Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan Dengan Masyarakat
0