Herwanto Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Terkait Kasus Vina Dan Eky Di Cirebon

Penulis :

Jakarta,traznews. Com Advokat Herwanto, SH, bersama timnya resmi mendaftarkan gugatan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 4 September 2024.

 

Gugatan yang diajukan oleh Herwanto berfokus pada aspek keadilan dan penanganan barang bukti yang telah disita dalam kasus tersebut. Tampak hadir dalam pendaftaran gugatan ini adalah beberapa advokat yang tergabung dalam timnya, termasuk Hendrawan Syah, SH, Daniel Michael, SH, dan Kordi Hasugian, SH.

 

Herwanto menyampaikan bahwa keadilan di seluruh wilayah Indonesia sedang terancam oleh berbagai kasus yang muncul ke permukaan. Ia menyoroti beberapa kasus yang sedang mencuat, seperti di Rokan Hilir, Soreang, Lampung, dan Bekasi. Menurutnya, ada dua kelompok masyarakat yang kini terbagi dalam menanggapi hukum: kelompok yang berjuang untuk mengungkap kebenaran dan kelompok yang berusaha menyembunyikannya.

Bacaan menarik :  1,150 Juta untuk Revitalisasi TK Permata Hati, Disdik Baru Panggil Kepala Sekolah soal Progres, Tata Kelola Belum Terjawab

 

“Kita doakan agar Kapolri, Kapolda Jawa Barat, dan seluruh Kapolda di Indonesia berada di sisi yang benar, berjuang dengan sekuat tenaga menggunakan harta, ilmu, dan jabatan mereka untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan,” ujar Herwanto. Ia juga berharap agar para aparat penegak hukum, khususnya Kapolri, tetap menjadi sosok yang terhormat dalam menjalankan tugasnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Herwanto juga meminta kepada Kapolri dan Kapolda Jawa Barat untuk segera menyelesaikan kasus Vina. Menurutnya, ketidakadilan di satu wilayah bisa berdampak luas ke wilayah-wilayah lainnya di Indonesia. “Jika ada ketidakadilan di satu wilayah, itu akan mengancam keadilan di seluruh Indonesia,” tegasnya.

 

Bacaan menarik :  Irjen Pol(P)Wagner Damanik Melantik Rico Damanik Sebagai Ketua Wilayah Tumpuan Damanik Siantar - Simalungun 

Selain itu, Herwanto menegaskan pentingnya kesesuaian antara keterangan saksi dan alat bukti dalam proses hukum. Menurutnya, keterangan saksi hanya bisa dianggap sebagai alat bukti jika didukung oleh bukti lain yang dihasilkan dari metode investigasi ilmiah, seperti CCTV atau keterangan dari orang yang pertama kali berada di tempat kejadian perkara (TKP).

 

“Pengadilan tidak pantas memberikan hukuman atas ketidakadilan bagi mereka yang tidak bersalah,” pungkas Herwanto, menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berlandaskan bukti yang valid.

Bagikan postingan
10 Personel Pusdokkes Polri dan 200 Brimob NTB Perkuat Penanganan Karhutla di Kalteng, Kapolda: Fokus di 6 Wilayah Rawan
0
Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk
0
Tiba di Sumsel, 200 Personel Brimob BKO Jalani Pembekalan Sebelum Tangani Karhutla
0
Kapolda Banten Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden RI
0
Exceptionnel gain et jackpot bob casino, lexpérience ultime pour les amateurs de sensations fortes
0
Geliebte Slots mit https://sltomania.com.de für stundenlangen Spielspaß und große Gewinne entdecken
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0