Oknum Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Mempertontonkan Abuse Of Power Dengan Mengkriminalisasi Ike Farida Dan Kuasa Hukumnya 

Penulis :

Lucky sun

Jakarta,, traznews com 27 Juli 2024 — Kriminalisasi yang dilakukan oleh pengembang properti nakal terhadap konsumennya, Ike Farida, kini semakin kental terlihat. Sebagai pencari keadilan, Ike Farida terus memperjuangkan hak-haknya agat tidak dirampas oleh tangan-tangan kotor.

 

Perkara diawali pada Mei 2012 ketika Ike Farida membeli lunas sebuah unit apartemen di Casa Grande Residence Kota Kasablanka dari anak perusahaan Pakuwon Grup, PT Elite Prima Hutama (PT EPH). Setelah dibayar lunas, PT EPH bukannya memberikan hak Ike Farida, malah justru menahan unit apartemennya dengan alasan karena Ike Farida bersuamikan WNA.

 

Sebagai advokat, akademisi, dan aktivis HAM, doktor ilmu hukum lulusan FHUI tersebut kemudian menempuh upaya hukum, dan selama 12 tahun ike memenangkan 8 (delapan) putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian, setelah menang pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 53/Pdt/2021, Ike Farida malah dilaporkan oleh Ai Siti Fatimah (Legal PT EPH) dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan dan pemalsuan akta otentik sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP.

 

Nyatanya, Ike Farida tidak pernah sekalipun menginjakkan kaki dalam persidangan melawan PT EPH. Laporan polisi tersebut disinyalir dibuat-buat oleh PT EPH sebagai upaya untuk menghindari Putusan PK yang memutus PT EPH untuk memberikan unit dan menyerahkan sertifikat hak milik atas satuan rusun (SHMSRS) milik Ike Farida.

Bacaan menarik :  Antivirus For Free

 

Kriminalisasi terhadap Ike Farida telah merugikan dirinya, baik secara moril maupun materil, karena telah menjadikannya bukan saja sebagai tersangka, namun juga Ike sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mendapatkan perlakuan kekerasan terhadap Perempuan, direnggut hak-hak asasinya, hingga dicabut hak-hak keimigrasiannya selama satu setengah tahun ini.

 

 

Hal tersebut tentunya telah mencemai nama baik dan melukai integritas Ike Farida, baik sebagai praktisi hukum, akademisi, maupun aktivis hak asasi manusia.  Atas ketidakadilan tersebut, berbagai instansi dan lembaga pemerintah, seperti Dirjen HAM dan Komnas Perempuan, telah memberikan dukungan dan rekomendasi kepada Kepolisian untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).  Tapi Kapolda tidak bergeming.

 

Pada 25 Juli 2024, mengacu pada hasil Gelar Perkara Khusus (GPK) yang diselenggarakan oleh Kabareskrim, Kapolri, & Karo Wassidik, diputuskan bahwa laporan dari PT EPH hanyalah fitnah dan laporan palsu yang tidak memiliki dasar hukum. Peserta GPK menyimpulkan bahwa pelanggaran Pasal 242 ayat (1) KUHP sebagaimana yang dituduhkan tidak memenuhi unsur, karena Ike Farida tidak pernah menghadiri persidangan secara langsung maupun tidak langsung.

Bacaan menarik :  Bid Humas Polda Metro Jaya Raih Penghargaan Amplifikasi Terbaik Zona I

 

Di samping itu, pasal lain yang dituduhkan yakni Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat, tidak dapat terpenuhi karena memang tidak ada dokumen yang dipalsu. Adapun hal lain yang dituduhkan sebagai tindak pidana adalah pengajuan bukti baru atau novum pada tahapan Peninjauan Kembali 2021 silam. Namun, lagi-lagi tuduhan tersebut patah karena terkuak oleh peserta gelar bahwa pengajuan tersebut hanyalah upaya Ike Farida untuk mempertahankan hak keperdataannya yang dilindungi oleh Pasal 18 dan Pasal 29 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, tindakan Ike Farida tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

 

Alih-alih Penyidik melaksanakan perintah Kapolri tersebut, malah pada 26 Juli 2024 malam hari, tanpa ada pemberitahuan & surat resmi apapun, belasan oknum Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengepung kantor kuasa hukum Ike Farida dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap ike. Bahkan, disinyalir mereka meminta paksa akses terhadap cctv kepada security. Padahal, akses tersebut adalah di luar kewenangan mereka. Pihak Ike Farida menyatakan bahwa Tindakan tersebut mutlak illegal dan merupakan bentuk violating human rights terhadap seseorang tak bersalah di mata hukum.

Bacaan menarik :  "JUMAT CURHAT"Kompol Ery Hafry Tampung Keluhan Warga Wilkum Polsek Sumber Jaya

 

Padahal, jika telah dilakukan Gelar Perkara Khusus (GPK), maka proses penyidikan seharusnya tdk dilanjutkan. Namun, bukannya mengacu pada hasil GPK, penyidik malah melanjutkan proses penyidikan secara sewenang-wenang dan melimpahkan berkas ke kejaksaan. Kuasa hukum Ike Farida menganggap bahwa Tindakan ini merupakan pelanggaran fatal. Lebih jauh, mereka sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum-oknum tersebut. Terlebih, bentuk kriminalisasi atas perkara yang menimpa Ike Farida selama bertahun-tahun, kini kuasa hukumnya pun di kriminalisasi.**

Bagikan postingan
Wakapolda Banten Hadiri Panen Raya Padi Organik PS-08, Perkuat Ketahanan Pangan dan Semangat Bela Negara
0
Polres Lampung Barat, Polda Lampung  Tes Samjas Berkala.
0
Tim 2 Beruang Jaga Jakarta Amankan 3 Pemuda Bawa Celurit di Bekasi Timur
0
Kolaborasi Bakti Sosial “Revibes Presenting the Gift of Sight” Berikan Bantuan Kacamata untuk Siswa dan Tenaga Pendidik MTsN 36 Jakarta
0
Satgas UIN Sultan Thaha Jambi, Jalin Silaturahmi dengan Paguyuban Mahasiswa Salareh Aia Agam.
0
BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Yayasan Karya Mandiri di Desa Karang Anom
0
Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah 
0
POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN GANJA 2KG DI DEPOK, SATU TERSANGKA DIAMANKAN
0
Wakil Bupati Lampung Barat Lantik Tiga Pejabat Administrator
0
DPP JMI GUGAT KETERBUKAAN INFORMASI, DEWAN PERS AKUI DOKUMEN YANG DIMINTA ADA
0
Hari Kesembilan Operasi Keselamatan Maung 2026, Polda Banten Terus Hadir Mengedukasi Pengguna Jalan
0
Polda Metro Jaya Rayakan HPN 2026, Wakapolda Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri
0