Ratusan Karyawan Eks PT.Master Wovenindo Label : Bayar Hak Pesangon Kami!!!

Penulis :

Lucky sun

Jakarta , traznews. Com Ditengah teriknya matahari, ratusan karyawan eks PT.Master Wovenindo Label mendatangi sebuah apartemen di bilangan Jakarta Pusat pada Kamis (18/7/2024) siang.

 

Kedatangan ratusan karyawan eks PT.Master Wovenindo Label adalah menagih pesangon mereka.

 

Adapun awal kronologi yang sudah berjalan hampir 4 (empat) tahun, dimulai dengan ditutupnya secara permanen PT.Master Wovenindo Label pada tanggal 31 Agustus 2020, dimana sebelum tutup pihak PT.Master Wovenindo Label bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) telah menyepakati Perjanjian Bersama (PB) terkait pesangon para pekerja. PT.Master Wovenindo Label bersedia membayar pesangon para pekerja sebesar 2 (dua) kali, sesuai ketentuan Pasal 156 Undang-Undang No.13 Tahun 2003, melalui penjualan aset PT.Master Wovenindo Label secara bersama dengan SPN.

Bacaan menarik :  Sylvia Lazuardi, Direktur Keuangan PT. Home Credit Indonesia Berperan Sebagai putri Kerajaan Singosari Sukses

 

Namun PT.Master Wovenindo Label mengingkari dan menolak isi dari PB tersebut. Pada bulan Maret 2021, pihak perusahaan mendaftarkan gugatan perkara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penolakan PB dengan nomor perkara 157/Pdt.Bth/2021/PN.Jkt.Pst, dimana perkara tersebut berproses dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

 

Pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 4294 K/Pdt/2023 yang menyatakan bahwa “Mengabulkan permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi RACHMAWATI dan kawan-kawan (selaku Pekerja) dan secara tindak langsung menuntut kepada Termohon Kasasi (Perusahaan) untuk membayarkan pesangon para pekerja.

 

Pada bulan Desember 2021, pihak Perusahaan kembali mendaftarkan gugatan perlawanan atas proses eksekusi yang diajukan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dengan nomor perkara 783/Pdt.Bth/2021/PN.Jkt.Pst, dimana perkara tersebut kembali berproses dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga ke Mahkamah Agung (MA) dan MA mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 3589 K/Pdt/2023 yang menyatakan “Menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi PT.Master Wovenindo Label tersebut sehingga kedua perkara tersebut semuanya dimenangkan oleh Para Pekerja”.

Bacaan menarik :  Jan Christian Arebo SH MH Siap Mengikuti Seleksi MRP Periode 2023-2028

 

Ditemui oleh awak media PurnamaNews.com , salah satu karyawan eks PT.Master Wovenindo Label mengatakan, “Kedatangan kami (eks karyawan) ini dengan maksud menagih pesangon yang belum dibayarkan.” Ucap Herman yang juga sebagai Koordinator Lapangan.

 

“Hampir 4 (tahun) kami terus memperjuangkan hak kami” Lanjut Herman. Sampai berita ini ditayangkan, situasi aman dan kondusif serta pihak perusahaan PT.Master Wovenindo Label belum dapat dihubungi.

 

*red

Bagikan postingan
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Colling Sistem Jelang Pilkada 2024.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!