Polsek Mampang Ungkap Kasus Pengeroyokan Menyebabkan Kematian.

Penulis :

Lucky sun

Jakarta ,traznews com PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi Hendrata S.H., S.I.K. Mengatakan Polsek Mampang telah berhasil melaksanakan Pengungkapan Perkara kejahatan terhadap jiwa berupa pembunuhan berencana atau pembunuhan atau pengeroyokan menyebabkan kematian.

“Kasus ini mengakibatkan korban berinisial FY meninggal dunia di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang sempat viral di media sosial” Ungkap Yossi Saat Konferensi Pers di Mapolsek Mampang Prapatan. Selasa (11/06/2024).

Sementara, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang, Subsider pembunuhan, subsider pengeroyokan juncto turut serta melakukan perbuatan.

Dalam keterangannya, Kompol David Y. Kanitero menjelaskan bahwa tersangka utama dengan inisial ND dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

Bacaan menarik :  Polri: Pengamanan KTT AIS Forum 2023 Berjalan Aman dan Lancar

“ND memukul dan menendang kepala hingga dada korban, yang menyebabkan FY korban meninggal dunia,” ujar Kompol David.

Selain ND, seorang tersangka lainnya berinisial RS, yang masih di bawah umur, juga diamankan. RS dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

“RS berperan memberikan kesempatan kepada ND untuk melakukan pengeroyokan tersebut,” tambah Kapolsek.

“Peran RS adalah memberikan kesempatan kepada tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia isnial FY.”

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada hari Kamis, 6 Juni 2024, di lokasi yang sama, yaitu di Jalan Kemang Timur V RT. 006/004 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Proses penangkapan berlangsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanpa perlawanan.

Bacaan menarik :  Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan, Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono Resmi Menjabat Sebagai Kasau

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana yang berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Mampang Prapatan.

 

Kompol David Y. Kanitero menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap setiap tindak kejahatan dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” Pungkasnya.

Bagikan postingan
Truk Bermuatan Tomat Masuk Jurang! Exsavator Turun Beri Pertolongan 
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H, Ateng Sutisna Ajak Perantau Ciayumajakuning Perkuat Persaudaraan dan Bangun Daerah
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Bangun Daerah
0
DPD JULEHA LAMPUNG BARAT SIAP GELAR PELATIHAN JURU SEMBELIH HALAL ANGKATAN KE-III TAHUN 2026
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Gaungkan  Semangat Gotong royong ,Warga Dusun 4 Taman Negeri Bangun Jalan.
0
Kadis  Pendidikan Lampung Barat Klarifikasi Pengadaan Banner Sekolah, Tegaskan Sesuai Aturan BOS.
0
Sahabat KPK & G.R And Partner Berkolaborasi kegiatan Konsultasi Hukum Geratis kepada Masyarkat.
0
Ucapan Terima Kasih Korban atas Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil Pikap di Kota Serang
0
SDN 1 Sukapura Jadi Contoh UTS Digital di Lampung Barat
0
MKMB JAYA Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Perantau Bangka Belitung
0