Polsek Mampang Ungkap Kasus Pengeroyokan Menyebabkan Kematian.

Penulis :

Lucky sun

Jakarta ,traznews com PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi Hendrata S.H., S.I.K. Mengatakan Polsek Mampang telah berhasil melaksanakan Pengungkapan Perkara kejahatan terhadap jiwa berupa pembunuhan berencana atau pembunuhan atau pengeroyokan menyebabkan kematian.

“Kasus ini mengakibatkan korban berinisial FY meninggal dunia di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang sempat viral di media sosial” Ungkap Yossi Saat Konferensi Pers di Mapolsek Mampang Prapatan. Selasa (11/06/2024).

Sementara, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang, Subsider pembunuhan, subsider pengeroyokan juncto turut serta melakukan perbuatan.

Dalam keterangannya, Kompol David Y. Kanitero menjelaskan bahwa tersangka utama dengan inisial ND dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

Bacaan menarik :  Cegah Tawuran dan Balap Liar, Polda Metro Turunkan 50 Personel Gabungan

“ND memukul dan menendang kepala hingga dada korban, yang menyebabkan FY korban meninggal dunia,” ujar Kompol David.

Selain ND, seorang tersangka lainnya berinisial RS, yang masih di bawah umur, juga diamankan. RS dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

“RS berperan memberikan kesempatan kepada ND untuk melakukan pengeroyokan tersebut,” tambah Kapolsek.

“Peran RS adalah memberikan kesempatan kepada tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia isnial FY.”

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada hari Kamis, 6 Juni 2024, di lokasi yang sama, yaitu di Jalan Kemang Timur V RT. 006/004 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Proses penangkapan berlangsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanpa perlawanan.

Bacaan menarik :  Halal Bihalal Ditbinmas Dengan Da'i Kamtibmas Polda Metro Jaya

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana yang berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Mampang Prapatan.

 

Kompol David Y. Kanitero menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap setiap tindak kejahatan dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” Pungkasnya.

Bagikan postingan
Munas VI KBPP Polri 2026 : Samsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0
Perayaan HUT KNTI ke-17 2026: Nelayan Tradisional Jakarta Utara Suarakan Perlindungan Wilayah Tangkap
0
Ketum RAMPAS Minta Amien Rais Hentikan Pernyataan yang Dinilai Provokatif, Singgung Dukungan terhadap Program Prabowo
0