Bekasi, , traznews com The Tarumangara Centre dan FK MATTA merasa kecewa karena upayanya melakukan Audiensi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, hanya diterima oleh salah satu pejabat Kantor. Dalam hal ini, menurut R. Supian Apandi hasil diskusinya kurang jelas dan tidak sesuai dengan harapan.
“Kami dari The Tarumangara Centre dan FK MATTA sejak tahun 2021 telah bersurat dengan Surat Nomor 025/TTC/Ext.IX/2021 tertanggal 21 September 2021 perihal Permohonan Informasi Penerbitan Sertifikat pada Kawasan Hutan BKPH Ujungkrawang dan Pesisir Pantai Tarumajaya dan Muaragembong bahkan tembusannya kami sampaikan kepada KPK karena diindikasikan adanya kegiatan gravitasi dalam penerbitan sertifikat tersebut, tetapi belum ada respon dari mereka seolah-olah dengan adanya data Disclaimer Peta Bidang Tanah di Sentuh Tanahku dan bhumi.atrbpn.go.id/ peta mereka lepas taggung jawab” jelas R. Supian Apandi.
Menurutnya, kawasan Bekasi Utara atau Wilayah Pengembangan IV Kabupaten Bekasi, diantaranya Kecamatan Muaragembong, Cabangbungin, Babelan dan Tarumajaya adalah kawasan eksotik di Utara Bekasi dengan memiliki Sumber Daya Alam yang sangat melimpah dan merupakan penyumbang PAD terbesar untuk Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut tidak terlepas dengan banyaknya sumber daya alam yang
dikelola dan bahkan yang belum dikelola, diantaranya Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi Tetap Mangrove dimana didalamnya selain pelestarian Hutan Mangrove oleh Perhutani BKPH Ujungkrawang diberdayakan juga dengan pengelolaan tambak bandeng, udang, rumput laut dan lainnya oleh LMDH bentukan Perhutani itu sendiri maupun masyarakat lainnya secara mandiri.
Selain kawasan mangrove yang begitu menghampar luas di sepanjang pantai utara Bekasi yang dijadikan spot-spot Ekowisata Mangrove dengan vegetasi dan jenis mangrove terlengkap di Indonesia, dalam kawasan tersebut memiliki lokasi sumur minyak bumi yang sedang dikelola oleh Negara dan 30% supply BBM di Jabodetabek adalah mengandalkan sumur di Bekasi Utara.
Seiring dengan pembangunan tersebut, maka pembangunan di Kawasan Wilayah Pengembagan IV tersebut merambah ke sektor usaha real lainnya dan merupakan bagian penyangga dan pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok dengan perluasan pengembangannya di Marunda Centre.
“Namun sungguh disayangkan dengan maraknya pembangunan di semua sektor pada kawasan Bekasi Utara, ada hal pokok yang tidak pernah disentuh dan diabaikan, sehingga terkesan bahwa Negara Tidak Pernah Hadir di Masyarakat Kawasan Hutan dan Pesisir Pantai Bekasi Utara” ungkapnya.
Lebih lanjut, Supian mengatakan bahwa dalam hal ini tentu masyarakat merasa di anak tirikan dengan gencarnya
pembangunan di wilayahnya, dengan gagah dan arogannya para kepentingan ini berlindung dalam Legalitas Tanav yang mereka miliki berupa Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berada dalam Kawasan BKPH Ujungkrawang dan sepanjang Pesisir Pantai Bekasi Utara sampai dengan batas laut lepas.
“Terakhir kami melayangkan surat P.003/PA-FKMATA/2024 tertanggal 02 Mei 2024 untuk melakukan permohonan audiensi dan dijawab Via Whatapps dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi melalui Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi bahwa kita akan diterima pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, dan kami merasa kecewa karena sedianya kami akan melakukan Audiensi dengan Kepala Kantor, tetapi di terima oleh salah satu pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dengan hasil diskusinya kurang jelas dan tidak sesuai dengan harapan kami semua” paparnya.
“Pada saat diskusi tersebut kami dijanjikan oleh pejabat tersebut akan diundang oleh Kepala Kantor Pertananahan Kabupaten Bekasi dan tentunya kami harapakan dengan bersurat resmi sehingga keluar undangan Nomor UP.02.03/635-32.16.100/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 bahwa akan dilaksanakan Audiensi pada hari Rabu, 22 Mei 2024. Pada tanggal 20 Mei 2024 kami menerima surat Nomor UP.02.03/642-32.16.100/V/2024 Perihal Ralat Tanggal Pertemuan menjadi hari Selasa, 04 Juni 2024” sambungnya.
Terkait dengan adanya ralat atau perubahan tanggal pertemuan, The Tarumanegara Centre serta FK Matta dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sebetulnya syah-syah saja secara aturan, tetapi dalam hal ini, Supian bersama rekannya merasa seolah-olah dipermainkan, “Sekiranya tidak bisa menerima kami untuk Audiensi, maka berikanlah kami Surat Jawaban secara resmi terkait pokok permasalahan yang kami tanyakan” pungkasnya.
“Dasar kami meminta informasi melalui audiensi adalah bahwa masyarakat Petani di Kawasan Hutan BKPH Ujungkrawang dan Nelayan Pesisir Pantai Utara Bekasi tidak bisa melakukan aktivitasnya dimana lahan atau areal tempat mereka mencari penghidupan yang layak sudah tidak bisa dijadikan tempat usaha.Ini adalah tentang hajat hidup orang banyak, tentang penghidupan yang layak dan tentang wajibnya Negara untuk hadir di tengah masyarakat, dan semua itu dilindungi dan dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945” jelas R. Supian Apandi saat dikonfirmasi, Jumat (24/05/2024)
“Untuk itu melalui media ini juga saya selaku Ketua The Tarumanagara Centre
meminta kepada para pihak mulai dari Kepala Desa, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan, BAPPEDA Kabupaten Bekasi sampai dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk proaktif dan duduk bersama menyelesaikan permasalahan masyarakat Bekasi Utara” harapnya.
(Red)