Lampung Barat- Menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Wilayah Lampung untuk kegiatan kerjasama publikasi pada Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Barat, catatan yang diberikan BPK diantaranya, perusahaan pers hanya dapat mendaftarkan satu perusahaan untuk satu media dan satu orang wartawan/kabiro juga hanya bisa untuk satu media.
Hal tersebut merujuk dari peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman kerjasama publikasi pemerintah daerah dengan media massa.
Selain itu perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia sesuai dengan undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 9 ayat (2) yang berbunyi setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Adapaun yang dimaksud berbadan hukum dalam perusahaan yang bergerak di bidang media massa adalah perseroan terbatas, yayasan dan koperasi untuk itu perusahaan pers yang sudah terdaftar di Dinas Kominfo dan masih menggunakan perusahaan PT Perorangan, CV dan/atau yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut agar dapat melakukan perbaikan terhadap berkas yang sudah di serahkan terhadap Dinas Kominfo sesuai dengan masukan BPK.
Surat pemberitahuan ini telah dikirimkan via email ke masing-masing media yang telah terdaftar di e-katalog.