Pemerkosaan Bejat Terhadap 13 Santri, Hery Divonis Hukuman Mati.

Penulis :

Red

Jawa Barat-Pengadilan Tinggi (PT) Kabupaten Bandung resmi memutuskan Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis dengan hukuman mati. Vonis dijatuhkan dalam sidang terbuka yang digelar, Senin (4/4/2022).

Mendengar putusan tersebut, tatapan Herry tampak kosong, ia hanya bisa tertunduk malu. Predator seks itu kini harus menerima ganjaran dari aksi biadabnya.

Pemerkosaan bejat terhadap 13 santriwati yang di lakukan Hery, dalam putusan Majelis hakim menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

“Hukuman penjara seumur hidup yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung diperberat menjadi hukuman mati”.

Adapun dalam perkara ini, Pemerkosaan bejat terhadap 13 santriwati yang di lakukan Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Bacaan menarik :  Tutup Dikreg Sespim Polri, Kapolri: Jangan Takut dan Ragu Lakukan Hal Terbaik untuk Masyarakat

Setelah vonis dijatuhkan, Herry Wirawan kini menunggu hari eksekusi dirinya. Namun eksekusi mati tak begitu saja bisa dilaksanakan. Masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh Herry. Terlebih jika ia mengajukan grasi.Pemerkosaan bejat terhadap 13 santriwati divonis dengan hukuman mati.

Bagikan postingan
Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak  Sampai Daerah
0
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0