5 Kali Residivis, Pemuda Ini Tak Kapok Beraksi Lakukan Curas Diringkus Polsek Tambora

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta Barat,  traznews. Com Pemuda gempal berperawakan bak algojo dengan badan bertato tak berkutik saat diringkus personel Polsek Tambora Jakarta Barat

 

Pemuda berinisial ATJ (33) Residivis berbagai kasus itu ditangkap usai melancarkan aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan mengambil handphone milik korban Hirgal S di Jln Sawah Lio Jembatan Lima Kec. Tambora Jakarta Barat

 

Setelah korban membuat Laporan Polisi, Penyidik kemudian menelusuri melalui CCTV yang ada hingga akhirnya pelaku ditangkap.

 

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit reskrim AKP Rahmat Wibowo mengatakan modus pencurian pelaku yakni memposting barang melalui Facebook.

 

Konsumen yang tertarik kemudian diajak untuk Cash On Delivery (COD)

 

“Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam,” katanya saat Press Confrence di Mapolsek, Sabtu (23/3/2024).

Bacaan menarik :  Aspers Danlantamal I Hadiri Pelepasan Peserta Mudik Gratis Dalam Rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H 

 

Menurut Donny, pelaku biasanya beraksi dengan mengajak dua temannya agar aksinya mulus dan cepat.

 

Saat ini teman pelaku berinisial M dan A masih dalam pengejaran (DPO).

 

“Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan Curas ini,” ungkap Donny.

 

Lebih lanjut, Donny menceritakan aksi curas yang terakhir dilakukan pada Senin, 4 Maret 2024 lalu.

 

Saat itu pelaku akan melakukan COD dengan calon korbannya yang ingin membeli Hp.

 

Tiba di lokasi, pelaku yang sudah bertemu korbannya di tempat sepi itu tanpa basa basi langsung melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam.

 

“Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak,” Tungkasnya.

Bacaan menarik :  Polantas Bersama Paud dan TK Al Hidayah Petamburan 

 

Pelaku diketahui sudah berurusan dengan Polisi sebanyak lima (5) kali dengan berbagai kasus.

 

Pelaku ATJ (33) merupakan residivis dengan berbagai kasus, diwilayah Jakarta Barat terdapat 5 kasus yakni Polsek Tambora Pasal 351 pada Tahun 2012 divonis 5 bulan, kedua Polsek Tambora Pasal 365 pada Tahun 2016 divonis 8 bulan, ketiga di Polsek Tambora kasus Narkoba pada Tahun 2017 divonis 4 tahun kemudian di Polsek Metro Taman Sari Pasal 378 pada Tahun 2020 pelaku divonis 8 Bulan dan terakhir di Polsek Metro Taman Sari kasus Pasal 368 pada tahun 2021 dan pelaku di vonis 3 Tahun penjara

 

Duda beranak satu ini nekat kembali berulah untuk memenuhi hasrat dan kebutuhan ekonomi.

 

“Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu,” tuturnya.

Bacaan menarik :  Pengamanan Arus Mudik-Balik Lebaran, Kapolri Sampaikan Ucapkan Terima Kasih ke Jajaran

 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara

Bagikan postingan
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Colling Sistem Jelang Pilkada 2024.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!