Empat Pelaku Tawuran Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Di Duren Sawit, Ini Penjelasan Kapolres Metro Jakarta Timur 

Penulis :

Lucky sun

Jakarta ,traznews.com pada tanggal 21 Februari 2024 telah terjadi tawuran antar geng yakni geng “Biang Rusuh” dengan geng “Anak Lapak”, yang berada di Kampung Sumur, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit.

 

Tawuran antar geng itu terjadi di Jalan Dermaga Raya tepatnya di depan Pinang salon. Pada saat itu sekitar pukul 02.00 WIB (21/02/2024) dan ada salah satu korban dari kelompok geng “Anak Lapak” meninggal dunia.

 

“Setelah kejadian tawuran antar geng itu para pelaku geng “Biang Rusuh” melarikan diri dan pada tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 10:00 WIB, pihak penyidik Polsek Duren Sawit melakukan penyidikan setelah sekian lama melakukan penyidikan terkait keberadaan para pelaku tawuran tersebut” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat menggelar Konfrensi Pers di Polsek Duren Sawit pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 14:00 WIB.

Bacaan menarik :  Hari Bhayangkara ke-78, Panglima TNI: Semoga Polri Terus Memberikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

 

“Hasil penangkapan saat ini, kita menangkap sebanyak 4 (empat) orang pelaku dari kelompok “Biang Rusuh”. Mereka sempat melarikan diri di luar Jakarta. Tindakan tegas terhadap 2 kelompok geng ini yang sangat merugikan warga masyarakat lainnya. Adapun para tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia, antara lain saudara BY, saudara APDE, saudara BEP dan saudara WNAI.” Lanjut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

 

“Dan hasil penyidikan, barang bukti yang diperoleh antara lain celurit yang dipakai untuk membunuh, celurit lainnya dan juga ada stick golf. Dan perlu disampaikan bahwa barang bukti celurit ini sangat menggerikan karena ukuran panjang ada yang 2,5 meter dan 2 meter, serta sangat tajam. Untuk keempat para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 1 Juncto ayat 3 Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.” Tutup Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Bacaan menarik :  33 Tahun Pengabdian, Akabri Tahun 90 Gelar Bakti Sosial

 

M.Irsyad Salim

Bagikan postingan
Begini Respon Saat Qudratul Ikhwan Hadiri Maulid Nabi di Pesantren Darul Ishlah
0
3 Atlet Judo Polri Tambah Emas Dan Perak Di PON XXI Aceh Sumut
0
Dekatkan Diri Lewat Ngopi Kamtibmas, Polsek Pulogadung Sampaikan Pesan Kamtibmas
0
Persija vs Dewa United, Polisi Kerahkan 2.178 Personel Di GBK Senayan
0
Ulang Tahun PAFI Kupang Timur Ke-77 Harapkan Edukasi Cerdas
0
Kasat Lantas Polres Lampung Barat, IPTU Samsi Rizal AB, S.E,.M.H,: Piket Fungsi dan Kompi Siaga Amankan Wilayah
0
Warga dan Polisi Berhasil Tangkap Seorang Pencuri Motor Bersenpi di Bandar Lampung
0
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Qudrarul-Hankam Menyapa Masyarakat Penawar Aji Kampung Karya Makmur
0
Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Barat Pekon Lemong Dua Orang Meninggal dunia, Polres Pesisir Barat datangi lokasi
0
Influencer Lampung Lapor Polisi, Netizen Terancam Hukum
0
SMA Binus Simprug: Tidak Ada Bullying Atau Pelecehan Seksual Di Sekolah
0
Rakerda Dewan Pimpinan Daerah Bapera DKI Jakarta, “Konsolidasi dan Program Kerja untuk Kemajuan Jakarta”
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!