JAKARTA,traznews.com ” Kedatangan kami ke MK untuk mendukung permohonan batas usia minimum Bacapres dan Bacawapres bukan di usai 40 tahun, akan tetapi mengembalikan marwah batas usia minimum 35 tahun, seperti termuat dalam UU Pemilu No 7 tahun 2017 , kata Lisman Hasibuan pada wartawan, Jumat (13/10/2023) Gedung Makamah Konstitusi Jakarta pusat.
Tampak hadir Tim Kuasa Hukum Merah Putih, Koordinator Lisman Hasibuan,SH,MH, M. Kaunang,SH,MH, C. Suhadi, SH,MH, DR. Moch.Edy Gozali, SH,MH, Sutan Siagian, SH,MH, Posma ,SH, MH, dan Nurita ,SH
Kedatangan Loyalitas Partai Golkar dan Tim Kuasa Hukum Merah Putih untuk mendukung permohonan batas usia minimum Bacapres dan Bacawapres di usia 35 tahun seperti termuat dalam UU No.23 tahun. 2003 pasal 6 huruf q, bukan 40 tahun seperti termuat pada UU Pemilu No. 7 tahun 2017 ” ujar Lisman Hasibuan
” Berdasarkan UUD 1945 terutama Pasal 27 ayat 1 bahwa ada hak dipilih dan memilih sebagai warga negara yang sama.” Jelasnya
“Kenapa Bupati dan Gubernur bisa di pilih di usia Muda, dan kenapa wakil presiden tidak bisa , maka itu menjadi aduan dan landasan. Semoga keputusan hakim MK pada hari Senin depan bisa menjawab aspirasi dari seluruh rakyat Indonesia, ujar Lisman