Kuasa Hukum Albertha Dr. Ayub Faidiban Minta Yayasan Taruma negara Minta Bayar Gajih Pokok dan Bersihkan nama baik Albertha 

Penulis :

Team redaksi

JAKARTA,traznews.com Orasi damai Kuasa Hukum Albertha Dr. Ayub Faidiban, SH,MBA Minta Yayasan Taruma negara Minta Bayar Gajih Pokok dan Bersihkan nama baik Albertha Karena tuduhannya ke Bareskrim polri tidak terbukti, dan segera minta di copot ketua yayasan Taruma negara yang di nilai arogan,Senin(18/9/2023) Pelataran Universitas Tarumanegara Jakarta Barat

 

 

Tenaga kerja Karyawati Universitas Tarumanegara Albrtha Dwi Setyorini telah di pidanakan oleh Universitas Tarumanegara dan di berhentikan sepihak dan sejak Oktober 2021 Albrtha tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja.

 

 

Tuduhan yang tujukan Albrtha Dwi Setyorini oleh Universitas Tarumanegara/ Yayasan pada tanggal 28 Agustus 2023 di Bareskrim adalah pemalsuan dokumen akan tetapi tidak terbukti sehingga Bareskrim menerbitkan SP3

Bacaan menarik :  Forum Alumni BEM Laksanakan Diskusi, Dukung Penuh Asta Cita Prabowo Gibran, Cek Infonya Sekarang

 

 

Pada orasinya kuasa hukum Albertha Dr. Ayub Faidiban ,SH,MBA dari Lembaga bantuan hukum Ikatan keluarga besar Papua (LBH -IKBP) minta universitas tarumanegara segera menyelesaikan hak – haknya Albertha sebagai Karyawati sejak Oktober 2021 , dan perlu di selesaikan secara tunai dan seketika, dan sebagai konsekwensinya pihak Yayasan Taruma negara untuk membayar denda sesuai amanat UU 13 tahun 2023 PP tahun 1981.

 

Kuasa hukum Albertha juga meminta hak atas upah yang harus di bayar adalah hal penuh termasuk gajih pokok dan tunjangan lainnya sesuai pasal 56 UU 13 dan PP 35 tahun 2021.

 

 

Dari tuduhan yayasan taruna negara kepada Albertha di anggap telah berlaku arogan dan melakukan kriminalisasi yang luar biasa yang telah mempidanakan Karyawati nya sendiri ke Polda metro jaya ke Bareskrim Polri. Namun semuanya tidak menunjukkan bukti adanya tindak pidana dengan di terbitkanya SP3.

Bacaan menarik :  Solartech Indonesia 2023 Lighting 2023,Bateray Dan Enrgy Stroge 2023 Smart Home+ IOT 2023 Cable Indonesia 2023,Smart Energy Indonesia 2023 And Ina greetech 2023

 

 

Jadi kuasa hukum Albertha minta pihak yayasan Tarumanegara harus melakukan upaya nama baik Albertha .

 

Sebagai amanat PP 35 tahun 2022 , bila dalam mempolisikan atau mempidanakan Karyawati dan kemudian di nyatakan tidak bersalah maka pengusaha wajib memperkejakan kembali, menurut kuasa hukum Albertha yayasan tidak perlu malu dan menerima kembali ibu Albertha.

 

(Rilis Resmi LBH IKBP)

Bagikan postingan
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Colling Sistem Jelang Pilkada 2024.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!