Kuasa Hukum Albertha Dr. Ayub Faidiban Minta Yayasan Taruma negara Minta Bayar Gajih Pokok dan Bersihkan nama baik Albertha 

Penulis :

Team redaksi

JAKARTA,traznews.com Orasi damai Kuasa Hukum Albertha Dr. Ayub Faidiban, SH,MBA Minta Yayasan Taruma negara Minta Bayar Gajih Pokok dan Bersihkan nama baik Albertha Karena tuduhannya ke Bareskrim polri tidak terbukti, dan segera minta di copot ketua yayasan Taruma negara yang di nilai arogan,Senin(18/9/2023) Pelataran Universitas Tarumanegara Jakarta Barat

 

 

Tenaga kerja Karyawati Universitas Tarumanegara Albrtha Dwi Setyorini telah di pidanakan oleh Universitas Tarumanegara dan di berhentikan sepihak dan sejak Oktober 2021 Albrtha tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja.

 

 

Tuduhan yang tujukan Albrtha Dwi Setyorini oleh Universitas Tarumanegara/ Yayasan pada tanggal 28 Agustus 2023 di Bareskrim adalah pemalsuan dokumen akan tetapi tidak terbukti sehingga Bareskrim menerbitkan SP3

Bacaan menarik :  Juara ke - 3 Pengusaha Muda Brilian Erwin Jogisaputra UMKM Expo Brilianpreneur 2022

 

 

Pada orasinya kuasa hukum Albertha Dr. Ayub Faidiban ,SH,MBA dari Lembaga bantuan hukum Ikatan keluarga besar Papua (LBH -IKBP) minta universitas tarumanegara segera menyelesaikan hak – haknya Albertha sebagai Karyawati sejak Oktober 2021 , dan perlu di selesaikan secara tunai dan seketika, dan sebagai konsekwensinya pihak Yayasan Taruma negara untuk membayar denda sesuai amanat UU 13 tahun 2023 PP tahun 1981.

 

Kuasa hukum Albertha juga meminta hak atas upah yang harus di bayar adalah hal penuh termasuk gajih pokok dan tunjangan lainnya sesuai pasal 56 UU 13 dan PP 35 tahun 2021.

 

 

Dari tuduhan yayasan taruna negara kepada Albertha di anggap telah berlaku arogan dan melakukan kriminalisasi yang luar biasa yang telah mempidanakan Karyawati nya sendiri ke Polda metro jaya ke Bareskrim Polri. Namun semuanya tidak menunjukkan bukti adanya tindak pidana dengan di terbitkanya SP3.

Bacaan menarik :  Pelantikan BPW KKSS DKI Jakarta Pelantikan Dipimpin Oleh Ketua Umum BPP KKSS Yang Diwakili Oleh Sekjen Mugi Nurhani

 

 

Jadi kuasa hukum Albertha minta pihak yayasan Tarumanegara harus melakukan upaya nama baik Albertha .

 

Sebagai amanat PP 35 tahun 2022 , bila dalam mempolisikan atau mempidanakan Karyawati dan kemudian di nyatakan tidak bersalah maka pengusaha wajib memperkejakan kembali, menurut kuasa hukum Albertha yayasan tidak perlu malu dan menerima kembali ibu Albertha.

 

(Rilis Resmi LBH IKBP)

Bagikan postingan
SOLUSI KULIT KEPALA SENSITIF DAN IRITASI, ASTERA HEAD SPA DARI RENE FURTERER, HADIR DENGAN FORMULA BARU DI INDONESIA
0
Kabupaten Banyuwangi Raih Penghargaan Inovasi Antar Moda Transportasi Di Travel Hub Space 2024
0
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!