Ratusan Advokat Datangi Mabes Polri Kawal Kamaruddin Simanjuntak 

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta,traznews.com

Ratusan Advokat mengawal Pengacara Kondang Kamaruddin Simanjuntak datang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoax atas laporan ANS Kosasih yang merupakan Dirut Taspen, Senin 14 Agustus 2023.

 

Kedatangan Kamaruddin ke Bareskrim Mabes Polri dikawal 300 an lebih Advokat dan perwakilan dari organisasi Advokat seperti AAI, PERADI, PERADI RBT Dpc Jakbar dari Abang Berry Sidabutar, turut hadir juga Organisasi Bantuan Hukum lainnya PPHKI, PBHI, LBH IS, MUKI, Partai PDRIS, dan organisasi masyarakat ( Pemuda Batak Bersatu, Horas Bangso Batak ) dan juga dihadiri oleh LQ Indonesia Lawfirm, yang seluruh sepakat masing-masing individu yang hadir akan memberikan bantuan dan pembelaan hukum serta aksi solidaritas sosial kepada Kamaruddin Simanjuntak.

 

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyebar hoax. Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Bacaan menarik :  Walikota Ajak ASN Jakarta Utara Berani Tolak Pungli

 

Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Bacaan menarik :  Kuasa Hukum Rakyan Zaid Pramoedya Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Hasil Pemilihan Dewan Kota Utan Kayu

 

Meski begitu, Kamaruddin juga mengaku siap menjalani proses hukum yang berjalan. Ia memastikan akan hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

 

“Hadir dong sebagai warga negara yang baik biar kalian tahu sekarang seperti apa model Mabes Polri itu,” ujarnya.

 

Saat dikonfirmasi, Kamaruddin menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber merupakan langkah yang keliru.

 

Ia mengklaim pernyataan yang dilaporkan Kosasih, dilakukan dalam rangka membela kliennya yang merupakan mantan istri Kosasih, Rina Lauwy.

 

“Penetapan tersangka tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam,” ujarnya saat dihubungi.

 

Meski begitu, Kamaruddin bakal menghadapi seluruh proses hukum atas kasus ini. Dia masih belum memutuskan apakah bakal mengajukan praperadilan atau tidak.

Bacaan menarik :  LCKI dan IPW Minta Kartika Oman Pemalsu Plat Dinas Polri Ditindak Tegas

 

“Jadi ya kita hadapi saja, kita buka terus, kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh,” kata dia

Bagikan postingan
Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak  Sampai Daerah
0
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0