Ratusan Advokat Datangi Mabes Polri Kawal Kamaruddin Simanjuntak 

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta,traznews.com

Ratusan Advokat mengawal Pengacara Kondang Kamaruddin Simanjuntak datang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoax atas laporan ANS Kosasih yang merupakan Dirut Taspen, Senin 14 Agustus 2023.

 

Kedatangan Kamaruddin ke Bareskrim Mabes Polri dikawal 300 an lebih Advokat dan perwakilan dari organisasi Advokat seperti AAI, PERADI, PERADI RBT Dpc Jakbar dari Abang Berry Sidabutar, turut hadir juga Organisasi Bantuan Hukum lainnya PPHKI, PBHI, LBH IS, MUKI, Partai PDRIS, dan organisasi masyarakat ( Pemuda Batak Bersatu, Horas Bangso Batak ) dan juga dihadiri oleh LQ Indonesia Lawfirm, yang seluruh sepakat masing-masing individu yang hadir akan memberikan bantuan dan pembelaan hukum serta aksi solidaritas sosial kepada Kamaruddin Simanjuntak.

 

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyebar hoax. Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Bacaan menarik :  KPU dan Bawaslu DKI Jakarta Berikan Dukungan kepada PWDPI Jakarta Barat Gelar Deklarasi Pemilu Damai, Aksi Sosial dan Pelatihan Jurnalistik

 

Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Bacaan menarik :  Rumah Sehat Ala Anies , Gubernurku,Abangku,Panutanku

 

Meski begitu, Kamaruddin juga mengaku siap menjalani proses hukum yang berjalan. Ia memastikan akan hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

 

“Hadir dong sebagai warga negara yang baik biar kalian tahu sekarang seperti apa model Mabes Polri itu,” ujarnya.

 

Saat dikonfirmasi, Kamaruddin menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber merupakan langkah yang keliru.

 

Ia mengklaim pernyataan yang dilaporkan Kosasih, dilakukan dalam rangka membela kliennya yang merupakan mantan istri Kosasih, Rina Lauwy.

 

“Penetapan tersangka tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam,” ujarnya saat dihubungi.

 

Meski begitu, Kamaruddin bakal menghadapi seluruh proses hukum atas kasus ini. Dia masih belum memutuskan apakah bakal mengajukan praperadilan atau tidak.

Bacaan menarik :  Kemendagri Laksanakan Pelatihan P3PD Tahap 11   Aparatur Desa Secara Nasional 

 

“Jadi ya kita hadapi saja, kita buka terus, kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh,” kata dia

Bagikan postingan
Bupati Ela Hadiri Jalan Sehat Kapal Api Bersama Tribun Lampung 2026 di Bandar Sribhawono
0
Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Tersangka Ditangkap di Bangka Belitung
0
UI  Dan PERADI Profesional Gelar Golf Tournament 2026 di Pondok Indah – Kolaborasi PKPA, Hadiah BMW X1 Hole in One
0
SPJI Lampung Barat Prihatin Peristiwa Dugaan Bullying di Batu Kebayan, Pengawasan Anak Harus Diperketat.
0
Soekarno Cup Membludak, Pak Cik Parosil: Top.Markotob  
0
HUT ke-4 Media Buser Bhayangkara, PWLB Apresiasi Konsistensi dalam Menyajikan Informasi kepada Masyarakat
0
AMPH Jakarta Tegaskan: Bupati Labuhanbatu dr.Hj.Maya Hasmita,Sp.OG,M.KM Tidak Boleh Disudutkan Sebelum Ada Pembuktian Hukum yang Sah
0
Perdiksi Ketum DPP PWDPI: Kasus Penyadapan Mantan Kapolri dan Sejumlah Jenderal Diprediksi Tak Akan Berlangsung Lama
0
Harga Tidak Mahal! Rasa Kuah Kaldu Bakso Tulang Tidak Kalah, Silahkan Datang Di Kedai Resto Shini
0
GRIB Jaya Jatim Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, M. Kasmu: Ungkap hingga Aktor Intelektual!
0
Dosen dan Mahasiswa Malahayati hadiri Konferensi Internasional di Jeju Korsel
0
Samsat Keliling Kabupaten Bekasi Hadirkan Kemudahan Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
0