LampungBarat-TEKAB 308 PRESISI Unit Reskrim polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat berhasil melakukan Ungkap kasus tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
RS (37) warga kelurahan Tugu sari Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat melaporkan suaminya
AA (40) ke mapolsek sumber Jaya setelah dirinya mendapatkan perlakuan kasar dari AA, 30/07/23.
Kapolres Lampung Barat AKBP. Heri Sugeng Priyantho S. Ik., M.H, melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol. Ery Hafri, S.H., M.H., mengatakan
Pada hari kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira jam 16.30 Wib telah terjadi dugaan TP “Kekerasan dalam rumah tangga “ (KDRT)di Rumah dalam kamar belakang kel.tugu sari Kec. Sumber Jaya Kab.Lampung Barat.
“Cara AA melakukan pemukulan terhadap RS di dalam rumah di kamar belakang ,pada saat itu korban sedang bersih2 kamar dan melipat pakaian” kata Ery.
Atas kejadian tersebut, hari jum’at tanggal 28 juli 2023 AA (korban) didampingi keluarganya melaporkan peristiwa kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya Polres Lambar.
“Laporan Polisi Nomor: LP / B / 15 / VII / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBER JAYA / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG tanggal 28 Juli 2023”.
Lanjut Kompol Ery Hafri, Tekab 303 Presisi Polsek Sumber Jaya yang di pimpin oleh Panit I Reskrim IPDA MAHMUDI.S.H.Bersama dengan anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengamankan AA dirumah saudaranya.
“Dari hasil pemeriksaan AA mengakui bahwa benar telah melakukan penganiayaan terhadap RS (istrinya) karena tidak kuat menahan emosi dan khilaf saat istrinya diam tidak menjawab-nya” terangnya
“AA menanyakan soal remis atau liling hasil pencarian di kolam sebelah rumah kepada RS”.
” Selanjutnya AA berikut barang bukti diamankan ke Polsek Sumber Jaya guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” tutup Kompol Ery Hafri.
Barang bukti yang diamankan 1.(Satu) bilah golok diamter +- 40cm,1(satu) buah sarung golok warna coklat muda.
1(Satu) batang sapu ijuk, 1.(Satu)buah termos air panas warna hijau muda, Visum Et Repertum Puskesmas Sumber Jaya.