Diduga Lakukan Pengeroyokan, Polisi Amankan Satu Pelaku di Way Kanan

Penulis :

Red

WayKanan-Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pemuda diduga melakukan Pengeroyokan atau Premanisme di Kampung Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (25/02/2022).

Pelaku berinisial EN (29) warga Kampung Sri Rezeki Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menyampaikan kronologis kejadian pada hari Sabtu, 15-05-2021 pukul 16:00 WIB, korban an. Rizki (23) sedang tidur dirumah, kemudian oleh terlapor H (masih DPO) membangunkan korban lalu mengajaknya menuju kerumahnya.

Setibanya di rumah H, sudah terdapat pelaku EN dan TI (masih DPO) serta dua orang saksi, selanjutnya korban masuk dan disuruh duduk dikursi oleh pelaku H dan langsung menampar pipi kiri korban.

Bacaan menarik :  Forum Oganisasi Wartawan Audensi Bersama Bupati Lampura Dalam Rangka Menjelang HPN

Sementara pelaku EN pun ikut memukul wajah serta menendang perut korban lalu disusul pelaku TI yang ikut memukul wajah korban.

Pelaku H juga sempat menebaskan pisau ke arah korban namun dihadang oleh saksi sehingga mengenai lengan atas sebelah kanan korban.

Sehingga dua orang saksi L dan A langsung memisahkan atau melerai dan saat itu korban langsung melarikan diri dari rumah pelaku H melalui pintu belakang menuju kearah hutan untuk menyelamatkan diri.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam pada pipi dan pelipis kiri serta luka lecet dilengan atas sebelah kanan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.

Kronologi Penangkapan pada hari Kamis, 24-02-2022 pukul 23:45 WIB, TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

Bacaan menarik :  Pelepasan Hutan Sukapura Parosil Mabsus Menaruh Harapan Diskresi Khusus, Langsung Jadi Hak Milik Warga Transmigrasi.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa melakukan perlawanan saat di tempat tersangka berkerja yaitu di salah satu perusahaan swasta di Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kini TSK diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kasatreskrim.

Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dikenai dengan Pasal 170 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Bagikan postingan
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Confiáveis métodos de pagamento e a plataforma magneticslotss.pt para um jogo online mais seguro e rápido
0
Didukung 25 Cabor! Bakal Calon Ketua KONI Lamtim Resmi Kembalikan Formulir
0
Forum Bisnis Nigeria-Indonesia di Jakarta Buka Peluang Investasi dan Lapangan Kerja
0
Investeren en slimvermogensbeheer.nl voor een stabiele financiële toekomst
0
Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Divhumas Polri Gelar Donor Darah Serentak Bersama Humas Polda Jajaran dan Media
0
Notable oportunidad financiera y un fortunazo inesperado para impulsar tus ingresos ahora
0
Excitement from welcome bonuses to jackpots with maniacasinos.co.uk is guaranteed
0
Jelang Keberangkatan 29 Oktober, PT Muriz Gelar Manasik Umrah, Hj. Surtini Tekankan Kesiapan Ibadah dan Kesehatan Jemaah.
0
Rumah Warga Ludes Terbakar, Bupati Parosil Gercep Kunjungi Keluarga Korban
0
Tour of Duty, Tujuh Jabatan Polda Banten Berganti
0
Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan, TNI-Polri Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Pengamanan Aksi
0