Mengaku Paranormal, Suami Istri Tipu Korbannya Hingga 700 Juta 

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta ,traznews.com

Edi Prasetio sebagai pengusaha Jasa yang mana dibarengi dengan niat mulianya adalah menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran guna membantu program pemerintah.

 

Awal mula terjadinya kasus penipuan ini adalah perkenalan Edi dengan sepasang suami isteri yang bernama Baharudin dan Listiawati pada tahun 2020 mengaku sebagai paranormal.

 

“Hubungan saya dengan Baharudin dan Listiawati ini sebenarnya hanya sebatas teman dan memang kebetulan juga teman satu paguyuban di Lampung,” ujar Edi.

 

Seiring berjalannya waktu, Baharudin dan Listiawati mulai menjalankan aksinya sebagai paranormal dengan berpura pura menjadi seorang Romo yang bisa mengusir setan karena menurut Baharudin dan Listiawati bahwa tempat usahanya diganggu dan dikuasai mahkluk halus dan harus menyediakan syarat syarat yang ditentukan oleh Baharudin dan guna untuk mengusir makhluk halus itu.

Bacaan menarik :  Masyarakat Adat Kamoro Minta Kepada Presiden Pengelolaan PT Freeport Indonesia 

 

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (18/7/2023) Edi mengatakan bahwa dirinya tidak merasa sedang diperangkap oleh kedua pelaku yang berpura pura menjadi paranormal yang katanya adalah utusan leluhur (Ratu Pantai Selatan). Seolah seperti sapi perahan, pelaku selalu minta sejumlah uang agar proses ritualnya berjalan lancar.

 

Anehnya Edi seolah tidak sadar menuruti dan selalu mengiyakan kalau dimintai uang tanpa menghiraukan nasehat dari keluarganya sendiri bahkan lebih membela pelaku ketimbang keluarga.

 

Bukan hanya uang saja tapi pelaku juga meminta sebuah kendaraan Toyota Avanza tahun 2019 warna putih dan minta dibangunkan sebuah rumah. Total kerugian materi yang dialami Edi sebesar +/-Rp.700.000.000,00.

Bacaan menarik :  DANLANTAMAL III DAN KETUA KORCAB III DJA I HADIRI PERINGATAN NUZULUL QUR’AN 1444 H/2023 M DI MABESAL  

 

Saat ini Edi sudah berupaya berkoordinasi dengan pihak kepolisian yaitu Polres Mesuji. Dan pihak kepolisian dalam hal ini selaku aparat penyidik menyarankan membuat pengaduan serta mengumpulkan bukti akurat untuk melengkapi berkas pengaduan di saat membuka LP.

 

Harapan Edi kedepannya adalah pihak kepolisian dapat menangkap dan menindak tegas pelaku penipuan ini karena sangat meresahkan masyarakat Lampung masyakarat di Desa Berasan Makmur Kecamatan Tanjung Raya kecamatan Mesuji.

 

“Sebenarnya banyak kasus serupa yang menjadi korban, akan tetapi dibutuhkan keberanian para korban untuk melapor, Agar kasus saya bisa dijadikan pelajaran dan tak ada korban berikutnya,” pungkas Edi Prasetio.

 

Red

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0