Terbukti Libatkan Anak Dalam Demonstrasi Kejari Lampura Tahan Merry

Penulis :

Red

LampungUtara-Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi terhadap aktivis perempuan Merry.

Putusan MA Nomor: 1756 K/Pid.Sus/ 2023 tanggal 16 Mei 2023, ini berdasarkan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Lampung Utara

Atas terbitnya putusan MA tersebut, Kejari Lampung Utara menahan Merry pukul 17.30 WIB, Kamis (13/7/2023).

Merry didakwa melibatkan anak di bawah umur dalam aksi, Maret 2022.

Kepala Kejari Lampung Utara, M Farid Rumdana, menyatakan Merry melanggar Pasal 76H jo Pasal 87 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, berdasar putusan Nomor: 190/Pid.Sus/2022/PN.Kbu, tanggal 9 November 2022, majelis hakim PN Kotabumi menyatakan Merry tidak terbukti bersalah dalam merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer atau lainnya, serta membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Bacaan menarik :  Pemkab Lambar Terima Penghargaan Pencapaian Mandiri Kapabilitas APIP Level III.

Atas pertimbangan itulah, majelis hakim PN Kotabumi membebaskan Merry dari semua dakwaan.

Melaksanakan putusan MA ini, Kejari Lampung Utara mengirimkan surat panggilan terpidana (P-37) Nomor: B-1463/L.8.13.3/Eku.2/07/2023, tanggal 6 Juli 2023.

Merry diminta datang ke Kantor Kejari Lampung Utara Senin, 10 Juli 2023. Namun, Merry tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan klarifikasi atau penjelasan mengenai ketidakhadirannya.

“Pada 10 dan 13 Juli 2023, Kejari kembali memanggil Merry, namun tidak ada penjelasan dari terdakwa terkait pemanggilan tersebut,” jelas Farid, Sabtu (15/7/2023).

Merry baru hadir ke Kejari Lampung Utara pada 13 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pihak Kejari Lampung Utara langsung menahan terdakwa dan mengirimkannya ke Rutan kelas IIB Kotabumi,” ujar Farid.(*)

Bacaan menarik :  Polres Lampung Barat Gelar Sertijab Wakapolres Dan Kasat Narkoba
Bagikan postingan
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0
IKAL DKI Jakarta Gelar Seminar Nasional Hybrid: Penguatan Keamanan Siber Nasional Berbasis Artificial Intelligence
0
POLRI BERI PENGHARGAAN IKPA TERBAIK PADA RAKERNIS EMPAT FUNGSI PUSAT POLRI 2026
0
WAKAPOLRI BUKA RAKERNIS EMPAT FUNGSI PUSAT POLRI 2026, TEGASKAN PENGUATAN ORGANISASI DAN BERI PENGHARGAAN IKPA TERBAIK
0
Pemkab Lampung Barat Lepas Tiga ASN Purna Bhakti, Bupati Parosil Apresiasi Dedikasi Puluhan Tahun
0
Dongkrak Nilai IKK, Pemkab Lampung Barat Studi Tiru ke Pemkot Bandung
0
Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD
0
Perbaikan Lampu Jalan, Dishub Fokuskan di Titik Persimpangan Lampung Barat
0
Bimtek DPRD PBB: Majenuddin Apresiasi Kiprah Sekjen Ruksamin Perkuat Partai di Daerah
0
Harlah ke-76 Fatayat NU, Aksi Nyata Bagikan 1.000 Bibit Cabai Ke Masyarakat
0
Bandel Setelah Diperingatkan, Gudang Tanpa PBG di Pringsewu Terancam Disegel
0
Yuri Kemal Fadlullah PJ Ketum PBB Fokus Efisiensi, Penguatan Hukum, Dan Infrastruktur Menuju Pemilu 2029
0