Johan Syahril Apresiasi Putusan MA, Minta Merry Segera di Eksekusi

Penulis :

Tulang Bawang ( Traznews )_ Sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, MA nyatakan Bunda Merry bersalah melanggar Pasal 76h Pidana, dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

Putusan itu ditetapkan terhadap permohonan kasasi Jaksa Penuntut pada berkas perkara dengan nomor 190/Pid.Sus/2022/PN.Kbu. Atas nama Terdakwa Merry S.Ag Binti Supandi.

Dibacakan dalam gelaran sidang pada Selasa 16 Mei 2023, oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suhadi selaku Hakim Ketua, dengan dua Anggota Majelis yaitu Suharto dan Jupriyadi. Dengan klasifikasi perkara yaitu perlindungan anak.

“Kabul. Batal judex facti adili sendiri terbukti Pasal 76h pidana 4 bulan penjara, denda 20 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan BB conform JPU,” begitu bunyi amar putusan, yang tercantum pada informasi perkara Mahkamah Agung.

Bacaan menarik :  Begini Respon Saat Qudratul Ikhwan Hadiri Maulid Nabi di Pesantren Darul Ishlah

Sementara itu Johan Syahril TB yang pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas Yayasan Tresna Asih Lampung yang membawahi Ponpes Al Mursyin,Kota Bumi Lampung Utara dimana Santri mereka menjadi korban eksploitasi anak sangat apresiatif terkait putusan Mahkamah Agung tersebut, bahkan Johan Syahril yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Garuda Berwarna Nusantara meminta agar Pengadilan segera melakukan eksekusi terhadap Merry .

“. Sangat apresiatif terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung, saya sujud syukur kepada Allah SWT, atas keadilan yang diberikan. Saya minta Pengadilan segera melakukan eksekusi terhadap Merry,” ujar Johan Syahril TB.

Diketahui sebelumnya, dari berita yang dimuat berbagai media online. Pada perkara ini Bunda Merry disangkakan telah mengeksploitasi anak.

Bacaan menarik :  Miris nya Pelayanan Kelurahan Ujung Gunung, Sarat Disiplin dan Tidak Memiliki Fasilitas Perlengkapan Pelayanan Masyarakat.

Perbuatan itu, diduga dilakukannya pada gelaran aksi unjuk rasa yang dilakukan olehnya, bersama dengan Aliansi Masyarakat Lampung Utara.(*)

Bagikan postingan
Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak  Sampai Daerah
0
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0