Operasi Cempaka Krakatau 2022, Polsek Pakuan Ratu Amankan Lima Pelaku Judi Qiu Qiu

Penulis :

Red

WayKanan-Team Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tindak pidana perjudian di Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Sabtu (19/02/2021).

Lima tersangka yang berhasil diamankan berinisial L (60), M (25), KD (33), KB (37), B (25) kelimanya tinggal di Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa saat ini Polres Way Kanan dan Jajaran sedang melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2022 dengan sasaran premanisme, perjudian, pelaku yang membawa senjata tajam maupun senjata api dan penyakit masyarakat (Pekat) lainnya.

Bacaan menarik :  Turnamen Futsal ARLYNE CUP 2022 Resmi Dibuka

Sementara pada hari kamis tanggal 17 februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu mendapat informasi dari masyarakat, lantaran resah karena adanya perjudian di Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way kanan

Petugas yang mendapat informasi dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu mendatangi TKP setelah sampai di lokasi, informasi tersebut benar adanya di temukan beberapa warga sedang beraktivitas melakukan tindak pidana perjudian jenis domino Qiu Qiu.

Melihat kondisi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap lima orang yang melakukan perjudian tanpa perlawanan, dan kelima TSK langsung diamankan lalu dibawa menuju ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan menarik :  Polres Lambar Amankan 5 Orang Terduga "Ilegal Loging" Di 2 TKP Yang Berbeda

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan berupa kartu domino, uang tunai sebesar Rp. 352.000 rupiah dengan rincian pecahan uang 100 ribu 1 lembar, pecahan uang 50 ribu 1 lembar, pecahan uang 10 ribu 80 lembar,pecahan uang 5 ribuan 17 lembar, pecahan uang 2 ribu 16 lembar, pecahan uang 1000 3 koin, pecahan uang 500 4 koin, terpal warna biru dan 5 unit sepeda motor.

Atas perbutaan kelima pelaku dapat didakwa dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim.

Bagikan postingan
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0
Perayaan HUT KNTI ke-17 2026: Nelayan Tradisional Jakarta Utara Suarakan Perlindungan Wilayah Tangkap
0