Kasus Korban Mafia Tanah Hj. Jubaedah Diambil Alih Langsung Oleh Kabareskrim Mabes Polri

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta,traznews.com

Hari Rabu (17/5/2023) Hj. Jubaedah “Sang Ratu Pemulung” kembali diundang ke Bareskrim Mabes Polri guna menindak lanjuti kasus penyerobotan gudang usahanya yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan No.1, Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur.

 

Jubaedah dengan percaya diri datang ke Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk memenuhi undangan Kabareskrim Mabes Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.

 

Jubaedah datang dengan didampingi oleh suaminya Erwin Nasution, Ketua Umum Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA) Eros Djarot dan Wakil Sekjen Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Edwin.

 

Jubaedah sebagai korban Mafia Tanah berharap presiden Joko Widodo dapat merealisasikan janjinya tentang “GEBUK MAFIA TANAH”.

 

Jubaedah dipanggil ke Bareskrim Mabes Polri setelah beberapa kali bertemu dengan Kabareskrim baik secara sendiri sendiri maupun secara institusi bersama sama dengan para korban mafia tanah.

 

Saat dipanggil oleh Kabareskrim yang diharapkan Jubaedah adalah tidak mau masuk penjara.

 

“Saya tidak mau masuk penjara karena saya tidak bersalah. Kalaupun saya bersalah, tolong tunjukkan dimana salahnya saya..,” ujar Jubaedah dengan sedih dan menangis.

Bacaan menarik :  Bakal calon Legislatif DPRD kabupaten Jember Laporkan dua oknum di duga perusak Baliho

 

Menurut Edwin selaku Wasekjen FKMTI, perkara pidana Hj. Jubaedah ini sebenarnya dinilai Absurd atau tidak masuk akal, bukan hanya oleh kita saja tapi secara penegakan hukum juga itu tidak boleh terjadi.

 

“Karena selain melanggar Hak Azasi Manusia itu juga tidak layak untuk di proses sebagai pelanggaran hukum pidana karena Jubaedah ini adalah korban mafia tanah,” ujar Edwin.

 

Edwin juga menambahkan, kalaupun ada sengketa lahan, itu seharusnya di proses di pengadilan secara perdata ataupun secara Tata Usaha Negara.

 

“Ini masuk ke ranah pidana sementara kasus perdatanya masih berlangsung. Ini ga boleh terjadi. Karena tupoksi satgas yang dibentuk oleh Polri, BPN maupun Menko Polhukam harus dikesampingkan dulu unsur pidananya, dan hak perdatanya harus final dulu,” tegas Edwin.

 

Hal ini yang selalu disampaikan oleh Edwin kepada jajaran Polri terutama kepada Kabareskrim agar menjadi perhatian betul betul dan serius penanganannya. Karena kasus Jubaedah ini sudah Absurd dan lawannya juga tidak diketahui.

 

“Saya sangat berharap agar kasus Jubaedah ini segera ditindak lanjuti secara serius dan di gelar perkara khusus secara serius,” ungkap Edwin.

Bacaan menarik :  Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

 

Agus Andrianto selaku Kabareskrim Mabes Polri sangat mengapresiasi apa yang disampaikan oleh korban yaitu Jubaedah.

 

“Apa yang sudah disampaikan oleh Jubaedah akan dijadikan catatan untuk diadakan perbaikan dan akan kami tindak lanjuti dengan meminta kepastian bahwa korban ini adalah benar benar korban,” ujar Agus.

 

Selama ini Jubaedah pun sudah melakukan verifikasi data yang bisa diterima oleh aparat penegak hukum baik kepolisian sampai kehakiman.

 

“Untuk wilayah hukum kepolisian adalah tanggung jawab saya. Tapi diluar itu saya akan mencari formulasi yang baik supaya bisa terselesaikan. Kasus kasus seperti ini bisa ditindak lanjuti oleh aparat terkait seperti BPN, Pemerintah Daerah dll,” ungkap Agus.

 

Agus juga menunjuk Kepala Biro Pengawas Penyelidikan (Karowassidik) Brigjen. Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si untuk membantu menuntaskan kasus Jubaedah ini.

 

Satu hal yang menarik di sini adalah sikap cepat tanggap dari Agus selaku Kabareskrim adalah langsung memerintahkan untuk menarik kasus Jubaedah dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri.

Bacaan menarik :  Kuasa Hukum Mario Teguh Willy Lesmana Bantah Tuduhan Bahwa Kliennya Telah Gelapkan Dana 5 Milyar Rupiah 

 

Selang waktu lebih kurang 1 jam, Jubaedah dihubungi melalui telepon oleh Anggoro selaku anggota tim penyidik dari Unit 1 Subdit 2 / Harda Polda Metro Jaya yang menyatakan bahwa kasus Jubaedah akan diadakan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.

 

“Alhamdulillah, barusan Anggoro penyidik dari Polda telepon saya dan memberitahukan bahwa kasus saya ditarik oleh Bareskrim Mabes Polri dan akan gelar perkara pada tanggal 25 Mei 2023 di Mabes Polri. Dan Anggoro pun mengajak saya untuk bertemu dan berdiskusi Di Polda terlebih dahulu pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023,” pungkas Jubaedah dengan sumringah.

Bagikan postingan
Mengenal Pupuk IPOH, Solusi Praktis Penuhi 13 Unsur Hara Tanaman
0
Ketua DPRD Lampung Barat Siap Jalankan Arahan Presiden Prabowo
0
Kapolda Lampung Pimpin Ratusan Personel dan Bhayangkari Polda Lampung Ikuti Kemala Run 2026
0
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berikan Pengarahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesials
0
Koramil 1714-01/Mulia Menjadi Pelindung Rakyat Dampingi Evakuasi Korban Menuju RSUD Nabire
0
Evakuasi dan Pelayanan Kesehatan Warga Korban Pembakaran Honai Oleh KKB 
0
Wabup Mad Hasnurin Apresiasi Peran Muslimat NU: 80 Tahun Mengabdi, Saatnya Makin Kuat Bangun Generasi
0
Wondr Kemala Run 2026 Sukses Digelar, Dongkrak Ekonomi Bali, Libatkan UMKM dan Salurkan Donasi Kemanusiaan
0
.Hadiri Halalbihalal PAWITANDIROGO, Bupati Nanik Perkuat Sinergi Bangun Magetan
0
AHY Hadiri Halal Bihalal Pawitandirogo, Tekankan Pentingnya Konektivitas dan Pembangunan Daerah
0
Mendesak Regulasi Harris Arthur Hedar: Hukum Harus Hadir di Ruang Siber
0
Belum Genap 1 Minggu Polres Way Kanan Ungkap Tindak Pidana BBM Illegal
0