Kasus Korban Mafia Tanah Hj. Jubaedah Diambil Alih Langsung Oleh Kabareskrim Mabes Polri

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta,traznews.com

Hari Rabu (17/5/2023) Hj. Jubaedah “Sang Ratu Pemulung” kembali diundang ke Bareskrim Mabes Polri guna menindak lanjuti kasus penyerobotan gudang usahanya yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan No.1, Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur.

 

Jubaedah dengan percaya diri datang ke Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk memenuhi undangan Kabareskrim Mabes Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.

 

Jubaedah datang dengan didampingi oleh suaminya Erwin Nasution, Ketua Umum Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA) Eros Djarot dan Wakil Sekjen Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Edwin.

 

Jubaedah sebagai korban Mafia Tanah berharap presiden Joko Widodo dapat merealisasikan janjinya tentang “GEBUK MAFIA TANAH”.

 

Jubaedah dipanggil ke Bareskrim Mabes Polri setelah beberapa kali bertemu dengan Kabareskrim baik secara sendiri sendiri maupun secara institusi bersama sama dengan para korban mafia tanah.

 

Saat dipanggil oleh Kabareskrim yang diharapkan Jubaedah adalah tidak mau masuk penjara.

 

“Saya tidak mau masuk penjara karena saya tidak bersalah. Kalaupun saya bersalah, tolong tunjukkan dimana salahnya saya..,” ujar Jubaedah dengan sedih dan menangis.

Bacaan menarik :  Curat di Way Kanan, Polsek Kasui Amankan Pelaku Curi Mobil

 

Menurut Edwin selaku Wasekjen FKMTI, perkara pidana Hj. Jubaedah ini sebenarnya dinilai Absurd atau tidak masuk akal, bukan hanya oleh kita saja tapi secara penegakan hukum juga itu tidak boleh terjadi.

 

“Karena selain melanggar Hak Azasi Manusia itu juga tidak layak untuk di proses sebagai pelanggaran hukum pidana karena Jubaedah ini adalah korban mafia tanah,” ujar Edwin.

 

Edwin juga menambahkan, kalaupun ada sengketa lahan, itu seharusnya di proses di pengadilan secara perdata ataupun secara Tata Usaha Negara.

 

“Ini masuk ke ranah pidana sementara kasus perdatanya masih berlangsung. Ini ga boleh terjadi. Karena tupoksi satgas yang dibentuk oleh Polri, BPN maupun Menko Polhukam harus dikesampingkan dulu unsur pidananya, dan hak perdatanya harus final dulu,” tegas Edwin.

 

Hal ini yang selalu disampaikan oleh Edwin kepada jajaran Polri terutama kepada Kabareskrim agar menjadi perhatian betul betul dan serius penanganannya. Karena kasus Jubaedah ini sudah Absurd dan lawannya juga tidak diketahui.

 

“Saya sangat berharap agar kasus Jubaedah ini segera ditindak lanjuti secara serius dan di gelar perkara khusus secara serius,” ungkap Edwin.

Bacaan menarik :  Abdul Haris Alfianto terpilih menjadi ketua DPC PERADI Jember periode 2023 /2028

 

Agus Andrianto selaku Kabareskrim Mabes Polri sangat mengapresiasi apa yang disampaikan oleh korban yaitu Jubaedah.

 

“Apa yang sudah disampaikan oleh Jubaedah akan dijadikan catatan untuk diadakan perbaikan dan akan kami tindak lanjuti dengan meminta kepastian bahwa korban ini adalah benar benar korban,” ujar Agus.

 

Selama ini Jubaedah pun sudah melakukan verifikasi data yang bisa diterima oleh aparat penegak hukum baik kepolisian sampai kehakiman.

 

“Untuk wilayah hukum kepolisian adalah tanggung jawab saya. Tapi diluar itu saya akan mencari formulasi yang baik supaya bisa terselesaikan. Kasus kasus seperti ini bisa ditindak lanjuti oleh aparat terkait seperti BPN, Pemerintah Daerah dll,” ungkap Agus.

 

Agus juga menunjuk Kepala Biro Pengawas Penyelidikan (Karowassidik) Brigjen. Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si untuk membantu menuntaskan kasus Jubaedah ini.

 

Satu hal yang menarik di sini adalah sikap cepat tanggap dari Agus selaku Kabareskrim adalah langsung memerintahkan untuk menarik kasus Jubaedah dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri.

Bacaan menarik :  Proses hukum perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Multi Karya Utama Abadi Semakin Keruh

 

Selang waktu lebih kurang 1 jam, Jubaedah dihubungi melalui telepon oleh Anggoro selaku anggota tim penyidik dari Unit 1 Subdit 2 / Harda Polda Metro Jaya yang menyatakan bahwa kasus Jubaedah akan diadakan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.

 

“Alhamdulillah, barusan Anggoro penyidik dari Polda telepon saya dan memberitahukan bahwa kasus saya ditarik oleh Bareskrim Mabes Polri dan akan gelar perkara pada tanggal 25 Mei 2023 di Mabes Polri. Dan Anggoro pun mengajak saya untuk bertemu dan berdiskusi Di Polda terlebih dahulu pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023,” pungkas Jubaedah dengan sumringah.

Bagikan postingan
Ronny F Sompie Hadir Pada Deklarasi Tokoh Multi Etnik Jakarta Yang Mendukung Cagub Cawagub Ridwan Kamil Suswono (RIDO)
0
Angkatan Muda Bima Dukung Ridwan Kamil Suswono (RiDO)
0
Ketua Umum LSM Pakar Nusantara Mengajak Semua Aliansi dan Paguyuban di Wilayah Kabupaten Tangerang Menjaga Kondusifitas di Pilkada 2024 Provinsi Banten
0
Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster
0
Dimediasi Ketum PETIR, Perselisihan Frans Dan Varhana Temui.Titik Terang
0
Pengacara Ahmad Yani Dampingi 82 Kepala Keluarga yang Termarjinalkan Di Jakarta Barat
0
Aktivis Lingkungan Hidup Kecam Ilegal Fishing Benih Lobster di Lampung Tengah
0
Lantamal I Hadiri FGD Quick Response Team Penanganan dan Penanggulangan Musibah Pelayaran di Pelabuhan Belawan
0
AKP Syamsu Rizal : Dengan Berolah Raga Tubuh Menjadi Sehat Tidak Mudah Terserang Penyakit.
0
Pj.Bupati Nukman Bagikan Seragam Gratis di Kecamatan Balik Bukit dan Baru Brak.
0
Pj. Bupati Nukman Harapkan Edi Novial Bisa Menjalankan Amanah Masyarakat.
0
Kadis kominfo Moudy Ary Nazolla Hadiri Rakor SEP 2024, Pemkab Pringsewu Terima Piagam Penghargaan
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!