Perkara Penggelapan Mobil diselesaikan melalui Restoratif justice oleh Polres Lampung Barat

Penulis :

Lampung Barat –Polres Lampung Barat Polda Lampung melakukan fasilitasi terhadap perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui Restorative justice, di Aula Rupatama Polres Lampung Barat, Kamis(09/02/2023).

Gelar penyelesaian perkara Restoratif Justice di pimpin oleh Wakapolres Lampung Barat Kompol Robi b Wicaksono, SH yang didampingi oleh Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Joni,SH, Kasi propam, Kasikum dan Kasiwas.

Robi b Wicaksono sebagi pimpinan gelar menyampaikan penyelesaian Restorative justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Perkara tindak pidana yang melakukan penyelesaian melalui Restorative justice adalah pasal 372 KUHPIDANA atau terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan

Bacaan menarik :  Menjelang Terbitnya Matahari, Rombongan Gajah Suoh Seruduk Rumah Yandi 👇👇.

Tempat kejadian perkara (TKP) penipuan dan penggelapan itu terjadi pada hari Rabu 21 September 2022 di Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kab. Lampung Barat.

Bahwa tindak pidana Penipuan atau Penggelapan yang dialami pelapor terjadi pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 di Kel. Fajar Bulan, Kec. Way Tenong, Kab. Lampung Barat dengan modus pelaku membawa Mobil tanpa seizin pemiliknya.

Dan korban melaporkan kejadian tersebut dengan dasar Laporan Polisi : LP/B-300/IX/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK SUMBER JAYA, tanggal 21 September 2022.

Pelaku perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut adalah KS (50), sedangkan korban adalah Ina yuliana (45) yang merupakan sama-sama warga Pekon Karang agung Kec. Way Tenong Kab. Lambar.

Bacaan menarik :  Ketua TP-PKK Lambar Partinia Parosil Mabsus, Lantik Kepengurusan PKK 5 Kecamatan.

Setelah dilakukan gelar khusus yang dipimpin oleh Wakapolres dan dihadiri oleh Kasipropam, Kanit Tipikor, Kasi Hukum dan Kasiwas.

Selanjutnya pemaparan perkara secara Restorative justice dilakukan oleh Ipda Dikson Efribane Sebagai Kanit Jatanras Polres Lampung Barat terkait penyelesaian kasus antara pelaku dan korban.

Robi mengatakan bahwa kedua perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative.

**

Bagikan postingan
Uitgebreide mogelijkheden rondom westace Casino voor spelers en beginners
0
Εξερεύνηση ιδεών διακόσμησης σπιτιού με https://leonsbett.gr και έμπνευση για κάθε γωνιά
0
Εξερεύνηση ιδεών διακόσμησης σπιτιού με https://leonsbett.gr και έμπνευση για κάθε γωνιά
0
Εξερεύνηση ιδεών διακόσμησης σπιτιού με https://leonsbett.gr και έμπνευση για κάθε γωνιά
0
Aconchego rural perto de https://guestaccess-nest.pt para momentos de descanso e descoberta na natureza
0
Zentrale Vorteile für Ihr Projekt durch https://clamare.de und innovative Webentwicklung verstehen
0
Respons Laporan Warga, Polda Metro Jaya Cegah Tawuran di Bassura, 20 Pemuda Diamankan
0
Polda Lampung Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta, Satu Tersangka Ditangkap di Bakauheni
0
TNI – Polri, Pemprov DKI Bersihkan Sampah Usai Aksi
0
Aksi di Jakarta Berjalan Damai, Polda Metro Jaya Apresiasi Masyarakat
0
Polisi Bersama Masyarakat, Polwan Sambut Peserta Aksi dengan Spanduk dan Dialog Humanis
0
Analyses rondom starshipshuffle.com bieden heldere inzichten voor optimale resultaten
0