WayKanan-Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Rabu (01/02/2022).
Tersangka inisial ZA (34) berdomisili di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pertama pada hari tanggal dan bulan lupa namun pada tahun 2018 pukul 16:00 WIB di salah satu kamar mandi perusahaan swasta Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Korban seorang laki laki saat itu berusia 11 tahun saat itu hendak bermain bola kaki di lapangan perusahaan swasta, ZA sebagai pelatih bola kaki, tiba-tiba mengajak korban untuk ke mini market untuk membeli minuman dan makanan ringan, lalu korban dibonceng dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah itu, korban kembali ke lapangan perusahaan tersebut lalu menuju kamar mandi untuk membersihkan kakinya dikarenakan kotor terkena lumpur.
Seketika AZ masuk kedalam kamar mandi dan langsung menutup pintu kamar mandi, saat di dalam kamar mandi itulah pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan mengancam untuk tidak menceritakan kepada orang lain.
Usai melakukan perbuatan cabul, pelaku dan korban keluar dari dalam kamar mandi menuju lapangan bola, untuk berlatih sepak bola.
Tak cukup sekali, rupanya pelaku mengulangi kejadian yang kedua pada bulan Juni tahun 2022 pukul 19:00 WIB, saat itu anak-anak yang dilatih oleh AZ berlomba sepak bola di Desa Trikarya Kecamatan Belitang III Kabupaten Oku Timur, korban dan AZ berboncengan sepeda motor milik pelaku, selesai berlomba korban disuruh untuk membawa sepeda motor pelaku.
Dalam perjalanan itulah, pelaku yang dibonceng menggunakan tangan sebelah kanan langsung melakukan perbuatan cabul karena kendaraan yang dikemudikan korban hendak terjatuh.
Pelaku menyuruh korban membelokkan motor ke arah kebun karet dan kembali memaksa korban melakukan perbuatan asusila didalam kebun karet tersebut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma, dan merasa ketakutan.
Selanjutnya mendengar hal tersebut, ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Kamis 26 Januari 2023 pukul 17:45 WIB Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” Ungkap Kasat Reskrim.
**