Bisma Raya And Partner Memberikan Apresiasi Kepada Krimsus Polres Jakarta Utara Karena Telah Mengundang Beberapa Saksi

Penulis :

Lucky sun

JAKARTA,traznews.com

Bisma Raya And Partner Kapten Budi Ucapkan Terima Kasih Kepada Krimsus Polres Jakarta Utara Karena Telah Mengundang Beberapa Saksi, yang hari ini saksi Lucky sun hadir ke Polres Jakarta Utara.

 

Pada Kamis saksi John hadir memenuhi undangan Krimsus Polres Jakarta Utara di susul hari ini Lucky sun juga hadir terkait pencemaran nama baik Rosid dari media Jayaposnews oleh pemberitaan Media Cakranews, senin (30/1/2023) Polres Jakarta Utara

 

Laporan Rosid yang sudah di limpahan ke kuasa hukum Bisma Raya & Partner Kapten Budi Setiyo Utomo, SH.,MH,CIL akhirnya pihak kepolisian polres Jakarta Utara mengundang para saksi yang hari ini Lucky hadir memenuhi undangan Krimsus Polres Jakarta Utara, yang sebelumnya saksi John juga hadir pada undangan sebagai saksi tersebut.

Bacaan menarik :  Menjelang Pilkada DKI Jakarta 2024 Patroli Tiga Pilar Menteng Kontrol Kantor KPU Pusat RI

 

Kapt Budi Budi membenarkan informasi hadirnya para saksi, kepada media, ia mengatakan, ” kamis kemaren rekan John juga sudah di undang penyidik krimsus polres Jakarta Utara dan hari ini Lucky juga hadir.

 

Kapten juga minta untuk segera lakukan penyidikan serta segera panggil terlapor dan para saksi.

 

Lanjut, saya berharap Krimsus segera ditindaklanjuti laporannya dan diproses hukum laporan terkait pencemaran nama baik tersebut.

 

 

Karena sampai saat ini blm ada itikad baik dari pihak Cakra untuk melakukan komunikasi secara langsung kepada kami atau rekan – rekan media sebagai penyambung lidah, bebernya

 

Dari kejadian ini ia menghimbau untuk rekan – rekan media bisa mengambil hikmahnya dalam memberikan pemberitaan, agar sesuai dengan kode etik jurnalistik, pemberitaan harus seimbang dengan konfirmasi kepada beberapa narasumber sehingga tidak masuk kedalam perkara hukum, khususnya UU ITE.

Bacaan menarik :  Sahabat Polisi Indonesia Bali Bersama Supporter Support FILM INDONESIA

 

Ditambahkannya, setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”,

Ditempat yang sama Rosid mengucapkan terima kasih kepada para saksi John dan Lucky yang menyempatkan hadir pada undangan krimsus polres Jakarta Utara, dan ia juga mengucapkan terima kasih kepada kapten Budi dari Bisma Raya And Partner yang telah memberikan bantuan hukum kepadanya

Bagikan postingan
Di Balik Keringat dan Tekad, Personel Lanud Sjamsudin Noor Jalani Tes Kesamaptaan Demi Kenaikan Pangkat
0
Perkuat Silaturahmi, Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan
0
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa
0
Aksi Cinta Pantai, Semangat Hari Bumi dan 40 Tahun Pengabdian Lanal Bengkulu
0
Tolak Musda Ulang: HMI Cabang Medan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada PB HMI
0
Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP)  Menggelar acara Halalbihalal & Temu Kangen
0
Aksi Solidaritas Pemuda Muslim Nusantara Bersatu Dukung Jusuf Kalla sebagai Tokoh Pemersatu Bangsa
0
Srikandi Penjaga Negeri, Polwan dan Kowad Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama Jelang May Day 2026
0
Aksi Sosial Kapolres Bekasi Kota, Warga hingga Ojol Terima Sembako Gratis
0
Ketua APPMBGI Papua Raya Perkuat Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Dan Instansi Terkait, Untuk Sukseskan Sistem Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
0
National Summit APPMBGI 2026 Jadi Momentum Penguatan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
0
Sengketa Tanah Kertajaya Indah Berlanjut ke Ranah Pidana, Status Kepemilikan Telah Inkrah
0