Jakarta,traznews.com
Dugaan Tindak Pidana Penipuan Online kegiatan di Pimpin Oleh Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra, S.Kom., S.I.K., Mpm Didampingi Oleh Akbp Safii Nasikin Dari Tim Seber Mabes Polri , Kanit Reskrim Polsek Pademangan Akp Asman Hadi, S.H., M.H, Kanit Provos Polsek Pademangan Aiptu Eko Setiadi Dan Plh Kasi Humas Iptu Widi Sudiyatno Serta Dihadiri Oleh Personil Sat Reskrim Polsek Pademangan Dan Awak Media, Senin (12/12/2022).
kejadian tersebut berawal dari pada saat korban melihat iklan di media sosial dengan akun Instagram pelaku dan iklan tersebut menawarkan 1 (satu) buah handphone merek Iphone 13 Pro Max seharga Rp 11.400.000,- ,setelah korban melihat iklan tersebut, kemudian korban komunikasi dengan akun IG dengan cara DM.
Kemudian antara korban dan tersangka sepakat dengan harga yang ditawarkan tersebut, kemudian pelaku memberikan nomor rekening Bank BCA atas nama R, kemudian korban mentransfer kepada rekening tersebut, atas hal tersebut korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
Untuk saat ini kasus penipuan ini masih dalam proses dan penanganan oleh pihak kepolisian polsek pademangan Jakarta Utara.