Polres Lampung Barat Polda Lampung, Selesaikan Perkara Penyebaran Video Asusila Melalui Restoratif Justice .

Penulis :

**

Lampung Barat –Polres Lampung Barat Polda Lampung melakukan fasilitasi terhadap perkara tindak pidana penyebaran video asusila melalui Restorative justice, di Ruangan Sat Reskrim Polres Lampung Barat, Selasa (06/12/2022).

Gelar penyelesaian perkara Restoratif Justice di pimpin oleh Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Joni. A,SH yang dihadiri oleh Kasiwas, Kasikum dan perwakilan anggota sat Intelkam.

Dalam hal ini perkara yang diselesaikan secara Restorative justice adalah “penyebaran video asusila” yang dilakukan oleh Dn (20), warga Pekon tanjung setia Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat.

DN menyebarkan vidio yang bermuatan asusila berupa rekaman vidio call (vc) yang tidak senonoh antara dirinya dengan korban An(18), warga Pekon Biha tuha Kec. Pesisir Selatan, Pesisir Barat.

Bacaan menarik :  HUT RI Ke-77, Paskibra Kecamatan Sekincau Tampil Membanggakan.

Dan pelaku (Dn) menyebarkan video asusila tersebut melalui media elektronik pada hari Jumat (15/04/2022) di Pekon Biha tuha Kec Pesisir selatan.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat pada hari selasa (17/05/2022).

Dan Polres Lampung Barat melaksanakan penyelidikan hingga menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (sp2hp).

Namun pada hari ini Selasa (06/12/2022) pelaku, keluarga pelaku, korban dan keluarga korban hadir di Polres Lampung Barat untuk menyelesaikan perkara melalui Restorative justice.

Ipda Jhoni,SH mendampingi kasat Reskrim polres Lambar AKP ari satriawan, SH, MH menyampaikan penyelesaian Restorative justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Bacaan menarik :  Tim Gabungan Pasang Kandang Jebakan Evakuasi Harimau Sumatera Di Suoh .

Perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative,”ungkap Joni.

Bagikan postingan
Tour of Duty, Tujuh Jabatan Polda Banten Berganti
0
Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan, TNI-Polri Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Pengamanan Aksi
0
Insiden Keributan  di Pekon Manggarai, Klarifikasi di Pertanyakan Publik
0
PWI Provinsi Banten Telah Terima Berkas Verifikasi Keanggotaan PWI Kota Tangsel
0
Viral! Video Keributan di Panggung Orgen Tunggal Seret Nama Anggota DPRD Lampung Barat, Komarudin Watubun Turun Tangan
0
Increíbles oportunidades con sol casino bonus code para ganar dinero real y disfrutar juegos emocionantes online
0
Zanzabella Dituding Menjebak, Kuasa Hukum: Klien Kami Tidak Pernah Menguasai Rekaman Video
0
Genuine hospitality alongside https://vegas-stars-australia.org delivers unforgettable casino experiences
0
Safari Subuh Kamtibmas, Polsek Sekincau Hadir di Tengah Masyarakat, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
0
Korkealaatuiset kasinopelit ja big-luckysfi.com tarjoavat jännitystä sekä viihdettä kaikille pelaajille
0
Realne szanse wygranej online dostępne dzięki platformie allright-casinos.net.pl dla każdego gracza
0
Sumsumnya Lumer, Harganya Bersahabat! Cuma di Kedai Resto Shini Bakso Tulang Way Bungur
0