Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penipuan, Begini Modusnya

Penulis :

Tulang Bawang ( Traznews )_ Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap merupakan seorang pria berinisial KA (28), berprofesi tani, warga Terang Mandiri, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Kamis (24/11/2022), pukul 16.00 WIB, personel Tekab 308 Presisi berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pelaku ini ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumah keluarganya yang ada di wilayah Kabupaten Way Kanan,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (25/11/2022).

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Wido, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu ekor burung kicau murai batu beserta sangkarnya.

Bacaan menarik :  Satbinmas Polres Tulang Bawang Gelar Persami Yang Diikuti Oleh Ratusan Peserta, Ini Tujuannya

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari korban Rizki Fajar Setiawan (44), berprofesi karyawan BUMN, warga Way Halim, Kota Bandar Lampung, tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh pelaku terjadi di rumah tempat korban mengontrak di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Korban dan pelaku saling mengenal karena rumah kontrakan yang berdekatan dan juga memiliki kesamaan hobi yakni burung kicau murai batu. Pelaku datang menemui korban ke kontrakan dengan bahasa akan membeli burung kicau murai batu milik korban sebanyak satu ekor seharga Rp 4,5 juta, dan berjanji akan dibayar pada Minggu (06/11/2022).

“Saat jatuh tempo pada tanggal yang telah dijanjikan, pelaku belum bisa membayar dengan alasan ada keluarganya yang sakit. Pelaku kembali berjanji membayar pada Jumat (11/11/2022) dan saat ditagih oleh korban, lagi-lagi pelaku belum bisa membayar uang pembelian burung kicau murai batu, serta posisi pelaku sudah pergi dari kontrakannya,” jelas AKP Wido.

Bacaan menarik :  Serap Aspirasi Masyarakat Di 3 Kampung Kec.Menggala Timur, Calon Bupati No.02, Qudratu Ikhwan Di Sambut Hangat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu ekor burung kicau murai batu seharga Rp 4,5 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan serta kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Bagikan postingan
Truk Bermuatan Tomat Masuk Jurang! Exsavator Turun Beri Pertolongan 
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H, Ateng Sutisna Ajak Perantau Ciayumajakuning Perkuat Persaudaraan dan Bangun Daerah
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Bangun Daerah
0
DPD JULEHA LAMPUNG BARAT SIAP GELAR PELATIHAN JURU SEMBELIH HALAL ANGKATAN KE-III TAHUN 2026
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Gaungkan  Semangat Gotong royong ,Warga Dusun 4 Taman Negeri Bangun Jalan.
0
Kadis  Pendidikan Lampung Barat Klarifikasi Pengadaan Banner Sekolah, Tegaskan Sesuai Aturan BOS.
0
Sahabat KPK & G.R And Partner Berkolaborasi kegiatan Konsultasi Hukum Geratis kepada Masyarkat.
0
Ucapan Terima Kasih Korban atas Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil Pikap di Kota Serang
0
SDN 1 Sukapura Jadi Contoh UTS Digital di Lampung Barat
0
MKMB JAYA Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Perantau Bangka Belitung
0