Tulang Bawang Barat, Traznews.com – Tekab 308 Polres Tubaba Berhasil menangkap terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan ayat ( 3) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/465/XI/SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LAMPUNG, Tanggal13 November 2022,
Dugaan terjadinya tindak pidana
Kejahatan Persetubuhan Anak Dibawah Umur .Pada april 2022, sampai dengan hari minggu tanggal 02 Oktober 2022,
DL (16) salah satu siswi SMK di Tubaba Atas kejadian tersebut korban mengalami kehamilan usia 14 minggu menurut keterangan dokter spog.dan trauma berat,
Sementara terduga pelaku
TFK (36) seorang oknum Guru Honorer warga asal Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,
Akibat dari perbuatannya pelaku berhasil ditangkap pada Hari Senin Tanggal 14 November 2022 sekira Pukul 15.00 wib , Tekab polres Tubaba mencari keberadaan pelaku dan didapati informasi pelaku ada dikediaman nya di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tuba Udik, tersangka diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatan nya telah menyetubuhi korban pelaku diamankan di Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,
Dikatakan Kasat Reskrim IPTU Dailami SH, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi S IK, MM, berdasarkan laporan warga tentang persetubuhan anak yang pelakunya adalah seorang Guru dan korbannya sudah mengandung 14 minggu.
” Kronologis kejadian
Telah terjadi Tindak pidana Persetubuhan Anak di bawah umur terhadap Korban DL (16 Thn) yang dilakukan Oleh Terlapor An. TFK (36) yang merupakan Guru SD Negeri 16 Kagungan Ratu perbuatan tersebut sudah di lakukan sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) kali Terhitung sejak bulan April 2022 sampai Oktober 2022 di tempat yang berbeda beda antara lain : di sofa kantor sekolah SMK 01 Tulang bawang barat, di pinggir gedung Taman Agro wisata di kosan BRD Pulung Kencana ,”ungkapnya,
Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, Modus operandi Pelaku membujuk korban untuk menjalani hubungan (pacaran) selama pacaran pelaku membujuk korban untuk melakukan Hubungan badan dengan di imingi imingi untuk dinikahi setelah lulus sekolah yang mana hubungan intim tersebut dilakukan pertama kali pada bulan April 2022 Sampai akhirnya pada bulan September 2022 korban telat datang bulan dan setelah di tes Korban Positif hamil dan korban memberitahu hal tersebut kepada pelaku namun tanggapan pelaku malah menghindar (memblokir nomor hp korban dan tidak bisa dihubungi selama 1 minggu) Atas kejadian tersebut pihak keluarga/ibu kandung Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba, “pungkasnya.