Jakarta,traznews.com
Dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap barang dagangan saudara R yang di duga dilakukan oleh saudara J tetap berlanjut ke kepolisian setelah mencoba di damai kan dan bermusyawarah kepada 2 (Dua) belah pihak di kantor sekretariat RW.03 Kel. Kedaung Kaliangke Kec. Cengkareng Jakarta barat pada tanggal 1 November 2022 pukul 19.30 WIB yang di hadiri oleh Sekretaris RW.03 RT serta tokoh masyarakat setempat akan tetapi sangat di sayangkan tidak ada nya perdamaian dan jalan keluar di antara kedua belah pihak.
Pada saat awak media mewawancarai korban atau pelapor R melalui WhatsApp dan telepon korban R mengatakan bahwa proses pelaporan nya di POLDA METRO JAYA pada tanggal 30 Oktober 2022 pukul 00.50 WIB tetap berlanjut kepolisian dan saya tidak akan mencabut laporan yang saya laporkan di POLDA METRO JAYA kepada saudara J dan proses hukum tetap berjalan.
Di tambah kan lagi oleh kuasa hukum R yaitu Sapto Wibowo S, S.H sangat menyayangkan pada waktu mediasi di sekretariat RW.03 Kel. Kedaung Kaliangke Kec. Cengkareng Jakarta barat tanggal 1 November 2022 kemarin tidak perdamaian dalam tindakan dugaan pengrusakan yang di duga di lakukan oleh saudara J tersebut. Sapto juga berkata kalau Tim Advokat dari “LAW FIRM SWS” yang telah di berkuasa oleh korban saudara R mengatakan menutup pintu perdamaian atas dugaan tindak pidana pengrusakan yang di atur dalam pasal 406 KUHP dengan ancaman Hukumannya adalah dua tahun delapan bulan.
Sapto juga menambahkan Bahwa saya dan Tim Advokat Korban dari LAW FIRM SWS Senin tanggal 07- November – 2022 akan datang ke POLDA METRO JAYA untuk mengetahui perkara yang di laporkan oleh saudara R di limpahankan atau akan tetap di POLDA METRO JAYA dan Sapto dengan tegas mengucapkan sekali lagi mengatakan saya dan Tim Advokat saudara R serta saudara R telah menutup rapat-rapat untuk jalan kekeluargaan dan pintu damai proses hukum tetap berlanjut. Sapto juga mengatakan saya dan Tim Advokat Korban R sangat percaya oleh pihak penyidik kepolisian sangat profesional dalam menangani perkara ini dan si terlapor mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.Saya akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan korban R mendapatkan keadilan tutup Sapto kepada awak media.