Para Saksi Terdapat Perbedaan Bentuk Luas Tanah, “Nanti Kita Buktikan Di Pengadilan,” Kata Ketua Hakim.

Para Saksi Terdapat Perbedaan Bentuk Luas Tanah, "Nanti Kita Buktikan Di Pengadilan," Kata Ketua Hakim.

Penulis :

Lucky sun

Jakarta,traznews.com

Terrjadi perbedaan bentuk objek tanah yang disengketakan dari pada saksi baik saksi penggugat maupun tergugat 1 dan II. Pada saksi tergugat I dan saksi tergugat II luas tanah yang disengketan batasannya sampe ke jalan raya pembebasan lahan tol becak kayu sedangkan saksi penggugat sampai pinggir jalan DI Panjaitan. Sedangkan obyek tanah yang lain bersama sama baik pengugat maupun tergugat I dan II hampir ada kemiripan.

Para Saksi Terdapat Perbedaan Bentuk Luas Tanah, "Nanti Kita Buktikan Di Pengadilan," Kata Ketua Hakim.
Para Saksi Terdapat Perbedaan Bentuk Luas Tanah, “Nanti Kita Buktikan Di Pengadilan,” Kata Ketua Hakim.

 

“Luas tanah sampai kedepan tol becak kayu,” ujar Penggugat I, II, Jumat, 4/11/2022, di lahan obyek perkara.

 

 

Perbedaan luas obyek perkara itu menurut Alex Adam Faisal, SH selaku Hakim Ketua.

 

 

 

“Perbedaan itu sah sah saja, nanti dalan persidangan pembuktian tanggal 17/11/2022 nanti semua saksi harus hadir di sidang itu akan di uji kebenarannya,” ungkap Alex.

Bacaan menarik :  Halal bihalal DPP LSM GNRI Silaturahim  Dpd DPW  Bangkit Dan Bergerak, Setia Pada Pancasila

 

 

Alex juga menambahkan, saat ini belum ada yang bisa diputuskan mana yang benar keterangan para saksi.

 

 

“Saya tidak bisa komentar terhadap pembenaran terhadap saksi. Nanti di pengadilan,” tukas Hakim yang menyidangkan kasus perkara gugatan No :124 PN Jakarta Timur antara Purnomo Sutanto SH dengan Hj Jubaedah

 

 

Sebelumnya, Boni Iskandar, Penasehat penggugat mengatakan, dalam sidang lapangan ke 2 ini perlunya penguatan para saksi terkait obyek tanah. Sehingga kami, saksi (penggugat) menyampaikan apa adanya sesuai surat kepemilikan yang pengugat punya.

 

 

“Ya, batasan kami jelas sesuai saksi dan itu tertera pada sertifikat yang ada,” terangnya.

 

Bacaan menarik :  PERINGATI HUT DHARMA PERTIWI KE-59, KORCAB III DJA I IKUTI UPACARA TABUR BUNGA

 

Sedangkan, Hj Jebaedah tergugat I menjelaskan, dari hasil sidang lapangan tadi. Saksi penggugat tidak dapat menjelaskan dimana batasan sesungguhnya.

 

 

“Dari penjelasan saksi penggugat sudah ada perbedaan batas bentuk luas tanahnya. Sedangkan Kami (Saksi) tergugat I san II ada persamaan,” pungkasnya.

 

 

Sidang perkara ditempat itu dihadiri oleh PH penggugat, tergugat dan para saksi-saksi serta pihak dari Rt/Rw, kelurahan Polsek dan Polres Jakarta Timur.

 

 

Bagikan postingan
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0
Pemuda Nusantara Berkeadilan Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polres Metro Jaktim ke Kompolnas
0
Attraktive Bonusangebote mit 24casino-germany.com.de und vielfältigen Spieloptionen erleben
0
0
Wichtige Informationen über granawins-de.com.de und Tipps für den erfolgreichen Weinanbau
0
Rozważne zakłady z bisoncasino i komfortowa rozrywka online dla każdego gracza
0
Bupati Nias Ya’atulo Gulo di Rakernas VII HIMNI 2026: Tantangan Nias Pulau Impian Ada di SDM
0
Polri Tambah Dukungan Personel Brimob Lintas Daerah untuk Penanganan Karhutla
0
Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan Dengan Masyarakat
0