Sering Curi Kambing di Tubaba Komplotan ini Ditangkap Polisi

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, Traznews.com — Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat kambing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 1,3,4,5 KUHPidana, Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pencuri hewan ternak kambing yang meresahakan warga Kecamatan Lambu Kibang. Kamis (03/11/2022).

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, Melalui Kapolsek Lambu Kibang IPTU Ferry Yuliansyah, S.Sos, M.M menjelaskan “Benar pencuri ternak kambing yang selama ini meresahkan masyarakat tiyuh kibang Tri jaya khususnya wilayah hukum polsek Lambu Kibang sudah kami bekuk sebanyak 3 orang Pelaku berikut Barang bukti 3 ekor kambing” ungkapnya.

Untuk identitas para terduga pelaku MM (29) , warga Desa Sungai Pinang, RT 001 RW 001 Kec.Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir, SH (46), warga Sri Dalam, RT 003 RW 002 Kec. Tanjung Rajo Kab.Ogan Ilir dan RD (22), warga Desa Sri Dalam Kec.Tanjung Rajo Kab.Ogan Ilir.

Setelah kami adakan introgasi dan dalami ternyata pelaku sudah melakukan di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang. Diantaranya Pelapor/korban SK (45), Tiyuh Kibang Tri Jaya.

Bacaan menarik :  Kasus Perampokan Bersenjata Di Way Bungur Akhirnya Diungkap Oleh Polisi

Dari ketiga pelaku tersebut yang diamankan di Mapolsek lambu kibang yaitu pelaku berinisial SH saja sedangkan yang lain diamakan di Polres Mesuji dan Polres Tulang Bawang untuk penyidikan lebih lanjut krn ketiga pelaku tersebut melakukan kejahatannya di 3 Kabupaten.

Kapolsek juga menambahkan terkait kronologis penangkapan,pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 anggota TEKAB 308 Presisi Polsek Lambu Kibang, TEKAB 308 Presisi Polres Mesuji, TEKAB 308 Presisi Polres Tulang Bawang, TEKAB 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi tentang Pencurian Kambing yang terjadi di Lambu Kibang Kab.Tulang Bawang Barat, kemudian gabungan Tekab Polres Jajaran melakukan Pengejaran terhadap terduga pelaku, kemudian Anggota Tekab Jajaran berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Simpang Pematang Kec.Simpang Pematang Kab.Mesuji berjumlah 3 (tiga) orang yaitu SH, MM, RD kemudian anggota Tekab jajaran melakukan pengembangan ke Kota Daro Kec. Rantau Panjang Kab. Ogan Ilir Prov. Sumatera selatan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki sebagai Penadah yang bernama AP Yang kemudian para terduga pelaku tersebut di bawa ke Mako Polres Mesuji untuk dilakukan Proses lebih lanjut.

Bacaan menarik :  Ini Pesan Idris Hadi,SH, Pada Seluruh Kadernya Saat Peringati Hut Partai Perindo ke 10

Lanjut Kapolsek “Kronologis Kejadian Pada Hari Rabu tanggal 02 November 2022, sekira pukul 09.00 Wib di tiyuh Kibang Tri jaya kec Lambu Kibang kab. Tulang Bawang Barat, Anak Korban melihat Mobil Xenia warna Putih dengan Nopol tidak di ketahui di rumah korban,di dalam Mobil terdapat 3 (tiga) orang berjenis kelamin Laki Laki,Lalu 2 ( dua ) Orang laki-laki keluar dari Mobil Xenia tersebut,1(satu) pelaku ada yang memakai peci hitam,baju putih,celana pendek warna hitam, pelaku yang turun berbadan kurus kemudian salah satu pelaku terlihat berjalan ke arah pintu rumah tetangga korban dan mengetuk serta memanggil ke rumah tetangga korban,Namun tidak ada jawaban lalu pelaku kembali lagi ke arah rumah korban, 2(dua) orang tersebut langsung pergi menuju kandang kambing yang terdapat di belakang rumah korban menuju kandang kambing dan dengan cepat-cepat pelaku mengangkat 3 (Tiga) ekor kambingnya ke dalam mobil lalu pelaku kabur meninggalkan lokasi, kejadian tersebut sangat singkat berkisar 5 menit, saksi yang berada di rumah korban tidak berani keluar karena takut dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang Polres Tualang Bawang Barat untuk di tindak lanjuti.

Bacaan menarik :  Komnas PA Akan Kawal Kasus Guru Cabul Sampai Ke Pengadilan

Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku adalah pasal 363 KUHP ayat (1) ke (1e), (3e), (4e) dan (5e). Semuanya menyatakan unsur-unsur pemberatnya. Ancaman hukumannya adalah 7 – 9 tahun penjara.

Bagikan postingan
Pasca Gas Amal Trail Adventure Way Ngison, Panitia Penyelenggara Perbaiki Jalan Yang Rusak.
0
Polda Metro Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
0
Pecah Ban Depan, Truck Muatan Bata Nyaris Masuk Jurang Tanjakan Giham.
0
Polsek Duren Sawit Berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal
0
Jalankan Program Asta Cita, Polres Bandara Soekarno Hatta Bongkar Dua Kasus TPPO
0
Operasi ‘Mantap Praja Jaya 2024’: Polda Metro Jaya Turunkan 180 Personel untuk Kampanye Pilkada
0
Tim Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Gulung Jaringan PRostitusi Online di Bandar Lampung
0
Pujakesuma Lambar Silaturahmi Ke Dewan Penasehat Pujakesuma Parosil Mabsus
0
Pafi Desahansisi: Memberikan Vaksin Kesehatan Masyarakat Bagi Desa Hansisi
0
Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang di Sukoharjo Pringsewu, Kapolda Berikan Tali Asih
0
Aloysius Desak Presiden Perintahkan BPN Jabar Batalkan Hak Guna Bangun kepada Anak Perusahaan PT Summarecon
0
LPPM dan GMBI Lampung Barat Bahas Pendampingan Desa Wisata Srimenanti
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!