Diduga Lecehkan Propesi Wartawan Salah Satu Oknum Akan Di Laporkan Ke Mapolres Tubaba

Penulis :

Rilis /Agus

Tulang Bawang Barat, Traznews.com – Dugaan pelecehan profesi Wartawan kembali terjadi sekitar Rabu 6/10,  malam pukul 12,45 wib, kali ini dilakukan oleh Dimas yang merupakan Oknum Warga Setia Hati Terate Tiyuh Mulya Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat

Dijelaskan Tri Andika Setiawan mengucakan atas nama Dimas yang merupakan Oknum Warga Setia Terate Mulya Jaya yang masih belum lama di sahkan dan masih muda mengucapkan hinaan dan merendahkan profesi wartawan yang kebetulan saya sendiri sebagai wartawan dan kejadian cletukan hinaan itu di saat jam 1 malam se usai latihan SH terate di tiyuh setempat.

“Dimas yang merupakan oknum Warga SH Terate mungucap tidak takut dengan wartawan dan wartawan di anggap sepele !!”. dan disitu ia akan mampu menghabisi”. Andika menirukan ucapnya Dimas

Bacaan menarik :  Nyaris Jadi Korban Pengeroyokan Masa. Begal Motor Digelandan Polisi

Saksi ada Edi Sebagai Pelatih Tetap, Munadi Sebagai Tamu, Dani dan Budi besama saya sebagai siswa. Ucapnya

Entah ada angin apa Dimas di beberapa latihan di tempatnya Edi tidak nampak namu pada malam ini nampak dengan bawaan emosi yang datang sekira pukul.11.30 WIB yang seharusnya jam latihan usai seperti hari latihan biasanya.

Kemudian, Dia beberapa kali dengan menanyakan ke saya dengan saya masih menderita penyalit infeksi di kaki di kaitkan dengan mitos. Tentu saya menyampaikan kronologi bahwa di mungkinkan faktor infeksi dari menyemprot rumput yang tidak menggunakan pengaman. Namun Dimas itu tetap ngeyel bahawa saya suruh merenungi dosa apa yang di perbuat. Selanjutnay saya sendiri tetap mengucapkan dengan bahasa medis dan histori yang saya alami sebelum infeksi tersebut. Tarangnya

Bacaan menarik :  Viralnya video Ancaman Oknum Anggota DPRD, Tokoh Masyarakat Adat Buay Bulan Lapor Ke Mapolres Tubaba

Seharusnya seorang warga SH Terate di tempat umum megucap tidak pantas dan tidak seharusnya di ucapkan, disinyalir kata kata tersebut ditujukan untuk merendahkan martabat profesi seorang jurnalis atau wartawan yang nota bene dalam tugasnya dilindungi oleh undang undang.

Tentu saja hal ini bisa melanggar undang undang pencemaran nama baik yang dituangkan pada Pasal 310 ayat (1) yang berbunyi:
“Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu perbuatan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Apalagi dalam insiden ini profesi wartawan yang dihina dengan kata-kata kotor, dan itu sangat melecehkan, karena profesi wartawan itu dilindungi oleh Undang-undang dalam bekerja, yaitu, Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. “Pungkasnya.

Bacaan menarik :  Pj Bupati M. Firsada Lepas Penyaluran Beras CPP Tahap Pertama 2024
Bagikan postingan
Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak  Sampai Daerah
0
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0