Setubuhi Anak Dibawah Umur Usai Nojar, AD Ditangkap Polisi

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, Traznews.com – Diduga melakukan Persetubuhan anak dibawah umur seorang anak laki-laki diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, YL (14).

“Pelaku berinisial AD (15), warga Desa Negeri Ratu Kecamatan Muara Sungkai Lampung Utara, kami tangkap pada Hari Senin Tanggal 3 Oktober  2022 sekira Pukul 14.00 wib , dimana unit PPA Polres Tulang Bawang Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AD , kemudian saksi mengakui perbuatannya telah menyetubuhi YL (korban) sebanyak 2 kali dengan bujuk rayu dan akan menikahi apabila hamil sehingga korban mau di setubuhi ,kemudian unit PPA melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka lalu melakukan penangkapan terhadap anak pelaku AD selanjutnya dilakukan pemeriksaan ,” kata Kasat Reskrim IPTU Dailami,S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M , di Polres Tulang Bawang Barat , Selasa 4/9/2022.

Bacaan menarik :  Yayasan Ponpes Bahari Al-Islam Menggelar Acara Perpisahan Atas Kelulusan Siswa TK dan SDS Dengan Segudang Prestasi.

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, Hadiyono ,alamat gunung batin baru rt / rw 02 / 01 kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah , Senin (22/2/22).

Dalam hal ini, kata dia, keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga AD.

Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim IPTU Dailami menjelaskan Pada Hari minggu tanggal 20 februari 2022 sekira jam 14.00 wib korban bersama rekan rekannya menonton jaranan ( KUDA LUMPING ) karena kemalaman pulang korban dan rekannya di ajak 2 anak lelaki yang merupakan pasangan mereka untuk mencari kost-kostsan, kemudian mereka menginap dikost kost tersebut yang  beralamat di Daya Asri, Kecamatan Tumi jajar,  malamnya mereka melakukan persetubuhan didalam kamar kost tersebut dan keesokan harinya korban di temukan oleh orangtua dan membawanya kekantor polisi untuk membuat laporan polisi akibat persetubuhan yang dialami oleh anak-anak mereka. “Ungkap Kasat.

Bacaan menarik :  Waspadalahh,,, Bahayanya Obat Sirup Untuk Buah Hati Kita

Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Bagikan postingan
Tour of Duty, Tujuh Jabatan Polda Banten Berganti
0
Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan, TNI-Polri Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Pengamanan Aksi
0
Insiden Keributan  di Pekon Manggarai, Klarifikasi di Pertanyakan Publik
0
PWI Provinsi Banten Telah Terima Berkas Verifikasi Keanggotaan PWI Kota Tangsel
0
Viral! Video Keributan di Panggung Orgen Tunggal Seret Nama Anggota DPRD Lampung Barat, Komarudin Watubun Turun Tangan
0
Increíbles oportunidades con sol casino bonus code para ganar dinero real y disfrutar juegos emocionantes online
0
Zanzabella Dituding Menjebak, Kuasa Hukum: Klien Kami Tidak Pernah Menguasai Rekaman Video
0
Genuine hospitality alongside https://vegas-stars-australia.org delivers unforgettable casino experiences
0
Safari Subuh Kamtibmas, Polsek Sekincau Hadir di Tengah Masyarakat, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
0
Korkealaatuiset kasinopelit ja big-luckysfi.com tarjoavat jännitystä sekä viihdettä kaikille pelaajille
0
Realne szanse wygranej online dostępne dzięki platformie allright-casinos.net.pl dla każdego gracza
0
Sumsumnya Lumer, Harganya Bersahabat! Cuma di Kedai Resto Shini Bakso Tulang Way Bungur
0