Diduga Korupsi !!! Mantan Peratin Lumbok Timur Lampung Barat, Diciduk Polisi 

Penulis :

Maliki/Sam

LampungBarat – Satuan Reserse kriminal ( sat reskrim ) Polres Lampung Barat telah berhasil menangkap MR (50) , tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja pekon ( APBpekon ) Lumbok timur Kecamatan Lumbok seminung Kabupaten Lampung Barat tahun 2021, Rabu (21/09/2022).

Kasat Reskrim Akp M.Ari Satriawan,SH, MH, mendampingi Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH, menjelaskan bahwa benar pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 Sat Reskrim Polres Lampung Barat telah berhasil menangkap tersangka korupsi MR (50), di Desa Bojongcae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Tersangka MR merupakan mantan peratin ( kepala desa )yang menjabat dua periode, dari tahun 2009 s/d 2015 dan tahun 2016 s/d Maret 2022 di Pekon ( desa) Lumbok timur Kecamatan Lumbok seminung Kabupaten Lampung Barat.

Bacaan menarik :  Fery Saputra Deklarasi Gelar Pramuka di Tiyuh Margodadi

Ari menuturkan bahwa pada hari Senin, tanggal 19 September 2022 setelah dilakukan gelar perkara “PENETAPAN TERSANGKA” MR di Polda Lampung, dalam perkara tindak pidana korupsi APBPekon dibidang pelaksanaan pembangunan Pekon tahun 2021, di Pekon Lumbok timur Kecamatan Lumbok seminung Kabupaten Lampung Barat.

Tersangka MR telah melakukan pembangunan drainase, tembok penahan tanah (TPT) dan pembangunan lanjutan (rehab) balai pekon.

Dan anggaran untuk pembangunan tersebut telah dicairkan namun penggunaannya tidak sesuai dan diduga digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi dan telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban seolah – olah dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB),”terang Ari.

Dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bacaan menarik :  Memperkuat Tali Silaturahmi Dengan Warga, Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Jumat Curhat Di Pekon Pajar Agung.

Kemudian Unit Idik III Sat Reskrim polres Lampung Barat yang dipimpin langsung oleh Akp M. Ari SATRIAWAN, S.H., M.H., selaku Kasat reskrim melakukan pengumpulan informasi terkait keberadaan tersangka.

Dan setelah mengetahui keberadaan tersangka, Tim Sat Reskrim Polres Lampung Barat mendatangi rumah yang diduga dihuni oleh tersangka MR dan dilakukan pengecekan identitas, kemudian MR dibawa ke Polsek Cibadak untuk dilakukan introgasi dan dibawa menuju Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Bagikan postingan
Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dengan KKB di Yahukimo, Situasi Terkendali Tanpa Korban Jiwa
0
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar
0
Disinyalir Ada Pungutan Terkait TKA Sekolah, Kepsek Belum Berikan Klarifikasi!
0
Aparat Gabungan TNI Bersama RSUD Mulia dan PMI Kab Puncak Jaya Evakuasi Pengungsi Korban Penembakan KKB di Distrik Sinak   
0
Panglima TNI Tinjau Yonif TP 940/Jaya Nagara di Subang, Jawa Barat
0
Jejak Peradaban Kuno di Situs Megalitikum Batu Brak, Destinasi Wisata Sejarah yang Memikat di Lampung Barat
0
Wakapolri Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan SDM pada Rakernis Humas Polri 2026
0
Hadirkan Keceriaan dan Edukasi Bagi Siswa, Satgas Damai Cartenz Gelar Bakti Sosial di SD Negeri Pomako 1
0
Semarakkan HUT ke-80, TNI AU Wilayah Makassar Gelar Bazar Murah
0
Aksi Gerakan Mahasiswa Jabodetabek Soroti Dugaan Praktik Ilegal di Bea Cukai Jakarta
0
Polda Banten Bongkar Praktik Ilegal Pemindahan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Tiga Pelaku Diamankan
0
Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI Angkatan Udara
0