Jakarta Utara ,traznews.com
Maraknya penjualan minuman keras (miras) di wilayah Cilincing ditanggapi Polsek Cilincing khususnya Unit Reskrim untuk menggelar Operasi Miras.
Hal ini terlihat dari banyaknya toko-toko yang menjual miras secara ilegal (tidak memiliki izin), dari hasil Operasi Miras selama 3 hari dari tanggal 22 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022 yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cilincing, berikut hasilnya :
1. Tanggal 22 Agustus 2022, Toko Yanto Jl.Kebantenan 3, minuman yang disita 3 dus Anggur Kuda Mas (36 botol).
2. Tanggal 22 Agustus 2022, Toko Ernawati Cilincing, minuman yang disita 10 botol minuman Anggur Gingseng.
3. Tanggal 22 Agustus 2022, Toko Muhammad Anam Blok R Semper Barat, minuman yang disita 1 dus Aseng (12 botol), 4 botol Intisari dan 4 botol Donald.
4. Tanggal 23 Agustus 2022, Jl.Raya Marunda RT.003 RW.001 No.9, minuman yang disita 24 botol Anggur Gingseng dan 4 botol Anggur Putih.
5. Tanggal 24 Agustus 2022, Rusun Cilincing, minuman yang disita 1 karton minuman beralkohol.
Dihubungi awak media PurnamaNews.com via WhatsApp pada hari Sabtu (27/08/2022), Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra,SH menjelaskan pentingnya Operasi Miras ini, “Iya benar, selama 3 hari (tanggal 22 Agustus 2022 sampai tanggal 24 Agustus 2022) ini kita sita sekitar 100 botol miras dari berbagai merk dan dari berbagai toko yang menjual miras di wilayah Cilincing” jelas AKP Alex Chandra.
“Kita (petugas) terus meminimalisir tindak kriminalitas, salah satunya miras. Karena hampir semua pelaku kejahatan sebelum melakukan aksinya minum miras terlebih dahulu” lanjut AKP Alex Chandra.
“Dari hasil Operasi Miras, miras yang kita (petugas) temukan disita dan dibawa ke Polsek Cilincing serta penjual kita berikan edukasi akan efek yang ditimbulkan dari miras” tutup AKP Alex Chandra.