Iskandar Minta Majelis Hakim Tolak Permohonan Bupati Mimika dan Terima Eksepsi KPK

Penulis :

Luckysun

JAKARTA ,traznews.com – Sidang Praperadilan dengan Pemohon Bupati Mimika melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Sidang dengan agenda penyerahan bukti dan penyampaian materi penguat tindak pidana korupsi Bupati Mimika.

Hal itu guna menentukan status perkara Praperadilan yang akan diputuskan oleh Hakim tunggal, Wahyu Imam Santoso, SH MH.

Sidang Praperadilan ini dihadiri perwakilan KPK, penasehat hukum dari Bupati Mimika yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel.

“Dengan ini sidang Praperadilan kami buka,” ucap Wahyu Iman Santoso.

Dalam sidang kali ini, KPK membacakan materi bukti – bukti diruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

“Anggaran proyek pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 Kabupaten Mimika Provinsi Papua telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 21 miliar,” kata Plt Kepala Bagian Litigasi KPK, Iskandar di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (18/8).

Iskandar menyebut, keterlibatan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam perkara ini menjadi orang yang bertanggungjawab, karena menurut analisa KPK bahwa pembangunan Gereja tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi awal.

Bacaan menarik :  Total Politik Menyelenggarakan Diskusi #Safari24 Dengan Tema *"Bangkit Dari Kubur Jokowi 3 Periode"

“Karena fakta – fakta itu mengindikasikan bahwa kerugian negara memang sudah ada, bahkan telah terjadi dan sudah ada wujudnya,” jelas Iskandar.

Lebih rinci dia menegaskan pembangunan Gereja itu menurut hubungan analisa KPK bahwa proyek itu memiliki kualitas yang tidak baik, sehingga lembaga antirasuah menyimpulkan sudah ada perbuatan melawan hukum yang diperbuat Eltinus.

“Kami meyakini perbuatan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 21 miliar dalam proyek ini,” bebernya lagi.

KPK pun meminta Majelis Hakim untuk membatalkan permohonan Eltinus Omaleng, karena pihaknya telah melakukan berbagai upaya pendalaman, sampai menganalisis kasus tersebut hingga sampai ditetapkannya Bupati Mimika sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek Gereja Kingmi di Mile 32 kabupaten Mimika tahun 2015.

“Pada pokoknya kami meminta agar eksepsi kami (KPK) diterima, sehingga permohonan Praperadilan Bupati Mimika dapat ditolak,” kata Iskandar.

“Ini untuk mempermudah pokok perkara serta dalil-dalil kami sesuai penetapan tersangka, penerbitan surat perintah penyidikan, penyelidikan adalah sah dan mengikat berdasarkan hal di atas, itu yang kami minta, karena nantinya juga untuk penyelidikan lanjutan akan menghadirkan tersangka,” ungkapnya.

Bacaan menarik :  Lepas Pasukan Perdamaian PBB, Kapolri: Selalu Pedomani Tribrata dan Catur Prasetya

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya gugatan Praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Dia menegaskan Praperadilan merupakan mekanisme dalam pengujian syarat formil penyidikan yang dilakukan KPK.

Lanjut Ali, Praperadilan tidak membahas soal materi penyidikan yang tengah diungkap KPK.

“Perlu kami sampaikan, Praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan, bukan materi penyidikan, sehingga KPK hargai upaya dimaksud,” jelasnya.

Ali memastikan proses penyidikan perkara yang menjerat Eltinus itu telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Adapun dalam perkara itu, kata Ali, penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Oleh sebab itu, Ali optimis Majelis Hakim bakal menolak gugatan tersebut.

“Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang,” sebutnya.

“Untuk itu kami yakin permohonan akan di tolak hakim,” tutup Ali.

Seperti diketahui, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek pembangunan Gereja di Kabupaten Mimika, Papua. KPK tengah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Bacaan menarik :  Agustinus Nahak Mendukung Timnas Israel main piala dunia U20 di Indonesia, ini sepak bola bukan politik

“Benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (4/11/2020) lalu.

Ali mengatakan KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Sebelumnya, KPK memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika. Ketujuh saksi itu diperiksa pada Rabu (11/11/2020).

Bagikan postingan
MD KAHMI Lampung Barat Dukung Program Pusat salurkan PMT terhadap masyarakat
0
Pasca Gas Amal Trail Adventure Way Ngison, Panitia Penyelenggara Perbaiki Jalan Yang Rusak.
0
Polda Metro Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
0
Pecah Ban Depan, Truck Muatan Bata Nyaris Masuk Jurang Tanjakan Giham.
0
Polsek Duren Sawit Berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal
0
Jalankan Program Asta Cita, Polres Bandara Soekarno Hatta Bongkar Dua Kasus TPPO
0
Operasi ‘Mantap Praja Jaya 2024’: Polda Metro Jaya Turunkan 180 Personel untuk Kampanye Pilkada
0
Tim Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Gulung Jaringan PRostitusi Online di Bandar Lampung
0
Pujakesuma Lambar Silaturahmi Ke Dewan Penasehat Pujakesuma Parosil Mabsus
0
Pafi Desahansisi: Memberikan Vaksin Kesehatan Masyarakat Bagi Desa Hansisi
0
Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang di Sukoharjo Pringsewu, Kapolda Berikan Tali Asih
0
Aloysius Desak Presiden Perintahkan BPN Jabar Batalkan Hak Guna Bangun kepada Anak Perusahaan PT Summarecon
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!